Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menangkap tiap orang yang memainkan petasan saat malam pergantian tahun batu 2016. Polisi juga akan menangkap si pembuat petasan.
Hal ini dikarena petasan dilarang beredar saat malam tahun baru. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penggunaan petasan melanggar Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya 5 tahun penjara ke atas.
"Pembuat petasan, pemain petasan kami tangkap. Termasuk penjual. Kita ingatkan hari ini," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2015).
Nantinya, Jalan Sudirman akan dikosongkan dari kendaraan bermotor, kecuali Transjakarta. Dalam Car Free Night itu akan disiiagakan banyak kepolisian. Jalan akan ditutup dari pukul 17.00 WIB.
"Kami telah menyampaikan jauh-jauh hari. Sebelum malam pergantian baru tiba," tutup Krishna.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!