Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar karena diduga menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Selain penjara selama sembilan tahun, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016), menuntut agar politikus Partai Demokrat yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp18,79 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp18,79 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan dilelang. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan dipidana selama 4 tahun," kata jaksa Dody Sukmono seperti dikutip Antara.
Jumlah Rp18,79 tersebut diperoleh dari total DOM 2004-2011 saat Jero menjabat sebagai Menbudpar yang dinikmati Jero dengan keluarga, yaitu Rp8,48 miliar, DOM selama Jero menjadi Menteri ESDM periode 2011-2014, yaitu Rp10,3 miliar.
"Uang Rp18,79 miliar dikurangi dengan uang yang disita Rp1,092 miliar sehingga jumlah uang yang diganti adalah Rp17,69 miliar," lanjut jaksa Dody.
Tuntutan atas Jero didasarkan pada tiga dakwaan. Pertama jaksa mendakwa Jero berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua alternatif pertama, jaksa menggunakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Terakhir, Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Kemenkes: Gula Darah Anak SD Sudah Tinggi, Risiko Jantung hingga Stroke Mengintai di Usia 40 Tahun
-
4 Milky Toner Squalane Tingkatkan Hidrasi Kulit untuk Perkuat Skin Barrier
-
The Remarried Empress Rilis Poster Perdana, Tayang Musim Gugur Tahun Ini
-
Meluncur di GIIAS 2026 Kia Seltos Terbaru Bawa Fitur Canggih dan Harga Menarik
-
Berawal dari MRT, Jakarta Targetkan Satu Sistem Bayar untuk Semua Transportasi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Perintah Prabowo: Orang Tua Siswa Kaya Raya Boleh Tolak MBG
-
Iran Borong 400 Rudal Manpads China Seharga Rp 1,2 Triliun
-
Harimau di Indragiri Hilir Bikin Resah, BBKSDA Riau Pantau dengan Drone