Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan penguasa Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, dijerat dengan Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Daeng telah ditetapkan menjadi tersangka kasus itu, dia diduga mencuri jaringan listrik yang kemudian dialirkan ke kafenya di Kalijodo.
Pasal tersebut berisi: "Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar."
"Ancaman hukuman penjara kasus ini selama tujuh tahun," kata Bolly kepada wartawan.
Bolly mengatakan pemeriksaan terhadap Daeng sekarang sedang berlangsung di Polres Metro Jakarta Utara.
Saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini sekitar sepuluh warga.
Polisi telah menemukan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan Daeng Aziz menjadi tersangka kasus dugaan mencuri listrik.
Untuk mengusut kasus ini, kata Bolly, polisi bekerjasama dengan PT. PLN (persero).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian listrik, Daeng sudah jadi tersangka kasus prostitusi.
Kasus prostitusi ditangani Polda Metro Jaya, sedangkan kasus pencurian listrik ditangani Polres Jakarta Utara.
Kasus ini merupakan rangkaian dari rencana penutupan kawasan prostitusi Kalijodo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing