Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan penguasa Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, dijerat dengan Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Daeng telah ditetapkan menjadi tersangka kasus itu, dia diduga mencuri jaringan listrik yang kemudian dialirkan ke kafenya di Kalijodo.
Pasal tersebut berisi: "Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar."
"Ancaman hukuman penjara kasus ini selama tujuh tahun," kata Bolly kepada wartawan.
Bolly mengatakan pemeriksaan terhadap Daeng sekarang sedang berlangsung di Polres Metro Jakarta Utara.
Saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini sekitar sepuluh warga.
Polisi telah menemukan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan Daeng Aziz menjadi tersangka kasus dugaan mencuri listrik.
Untuk mengusut kasus ini, kata Bolly, polisi bekerjasama dengan PT. PLN (persero).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian listrik, Daeng sudah jadi tersangka kasus prostitusi.
Kasus prostitusi ditangani Polda Metro Jaya, sedangkan kasus pencurian listrik ditangani Polres Jakarta Utara.
Kasus ini merupakan rangkaian dari rencana penutupan kawasan prostitusi Kalijodo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?