Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:49 WIB
Ilustrasi pinjol. (ist)
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 di Jakarta pada Kamis (6/8/2026) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman daring.
  • Regulasi ini mewajibkan penyelenggara melaporkan data transaksi secara akurat dan menunjuk direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan.
  • Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola industri, melindungi data pengguna, serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan industri pinjaman daring (Pindar). Hal ini dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelaporan transaksi, memperkuat tata kelola, serta mendukung stabilitas sektor jasa keuangan dan pembiayaan bagi perekonomian nasional.

Melalui POJK tersebut, seluruh penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.

Selain itu, seiring pengembangan sistem pelaporan dua arah, penyelenggara juga wajib menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penerbitan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berbasis risiko.

"Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers , Kamis (6/8/2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya mengatur kewajiban pelaporan, POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.

Namun, pemanfaatan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian sekaligus melindungi data pengguna.

Dalam aspek tata kelola, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan.

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan informasi penerima dana.

OJK juga mewajibkan penyelenggara melakukan audit internal secara berkala terhadap pelaksanaan sistem pelaporan, serta menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.

Perlindungan data pengguna menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi ini.

OJK secara tegas melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga bertanggung jawab memastikan penggunaan data pengguna hanya dilakukan sesuai tujuan yang diperbolehkan.

Agus Firmansyah menegaskan bahwa penguatan sistem pelaporan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendanaan digital.

"Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan," kata Agus.

Pinjaman daring (Pindar). [Suara.com/Rochmat]

Untuk memastikan kepatuhan industri, OJK juga menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK tersebut.

Penerapan sanksi diharapkan dapat mendorong disiplin pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar di Indonesia.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com