Suara.com - Seorang gadis dilaporkan meninggal dunia akibat tersambar Kereta Api (KA) Fajar Utama jurusan Pasarsenen-Yogyakarta saat sedang "selfie" di atas jembatan KA Sakalibel, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono.
"Kecelakaan tersebut terjadi di jalur KA km 313+3/4 antara Stasiun Bumiayu dan Stasiun Kretek, tepatnya di jembatan Sakalibel, Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sekitar pukul 10.38 WIB," katanya di Purwokerto, Sabtu sore.
Menurut dia, peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban, Nur Afifah (16), siswi kelas X Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sirampog nekat ber-"selfie" ria di atas jembatan Sakalibel bersama teman satu sekolahnya, Eliatun Nofikah (16).
Tanpa mereka sadari, kata dia, dari arah barat datang KA Fajar Utama nomor 136 jurusan Pasarsenen-Yogyakarta yang diawaki masinis Purwanto dan asisten masinis Triswadi sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.
"Kedua gadis itu tersambar KA Fajar Utama. Akibatnya, Nur Afifah yang tercatat sebagai warga Desa Benda RT 02 RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Eliatun Nofikah yang merupakan warga Desa Benda RT 03 RW 03, Kecamatan Bumijawa, mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri sehingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu," katanya.
Menurut dia, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian tujuh gerbong kelas bisnis, satu gerbong kereta makan, dan satu gerbong khusus barang itu berhenti luar biasa di Stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.
Lebih lanjut, Surono mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh ulah masyarakat yang tidak patuh terhadap undang-undang.
"Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA untuk beraktivitas, baik berjalan di jalur KA maupun bermain. Padahal, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktivitas masyarakat umum," katanya.
Menurut dia, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Bahkan, kata dia, dalam Pasal 199 telah diatur bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"Ruang manfaat jalur KA atau rumaja tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel di sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum," tegasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo