Suara.com - Hanna Ramadini menjadi penentu kemenangan tim Uber Indonesia atas Hong Kong usai mengalahkan Ng Wing Yung dengan skor 21-16, 21-11. Tim Uber Indonesia akhirnya mengalahkan Hong Kong dengan skor akhir 3-2 pada laga penyisihan grup C Piala Uber 2016 di Kunshan, Cina, Senin (16/2016).
Kemenangan ini sekaligus memastikan tim Indonesia lolos ke babak perempat final Piala Uber 2016. Dua tim terbaik di tiap grup berhak untuk melaju ke perempat final. Indonesia sementara berada di posisi kedua klasemen grup C, di bawah Thailand.
Posisi ketiga dan keempat dihuni oleh Hong Kong dan Bulgaria. Jika tim Indonesia bisa mengalahkan Thailand pada laga final penyisihan grup C, maka Indonesia bisa bertengger di puncak klasemen.
Poin tim Uber Indonesia sebelumnya disumbangkan pasangan ganda putri Greysia Polii/Anggia Shitta Awanda dan Della Destiara Haris/Rosyita Eka Putri Sari.
Meski menjadi penentu, Hanna tampil begitu tenang. Ia bermain taktis dengan memadukan reli-reli panjang dan smash keras ke arah Ng. Sempat terjadi saling kejar angka di game pertama sebelum Hanna menutup dengan poin 21-16.
Hanna makin percaya diri di game kedua, dan sulit untuk dihentikan. Unggul 16-8, Hanna akhirnya membungkam Ng sekaligus memastikan tempat buat tim Uber Indonesia di perempat final.
“Alhamdulillah bisa menang di partai penentuan, tadi di awal agak tegang juga sih, saya bermain hati-hati. Pokoknya saya kejar kemanapun arah bola dan tidak mau mati,” ujar pemain binaan klub Mutiara Cardinal Bandung ini.
Ia menambahkn, kualitas permainan lawan lebih bagus di game pertama. Setelah interval game kedua, ujarnya, saya lebih banyak bermain menyerang.
“Hari ini saya punya motivasi lebih dibanding kemarin saat melawan Bulgaria. Kalau kemarin, tim Uber Indonesia sudah memastikan kemenangan, sekarang kan belum, partai saya jadi penentu,” ungkap Hanna sebagaimana dikutip situs resmi PBSI.
Berikut hasil pertandingan tim Uber Indonesia vs Hong Kong (3-2):
Maria Febe Kusumastuti vs Yip Pui Yin 19-21, 21-12, 18-21
Greysia Polii/Anggia Shitta Awanda vs Tse Ying Suet/Yuen Sin Ying 21-10, 21-16
Fitriani vs Cheung Ngan Yi 16-21, 21-12, 16-21
Della Destiara Haris/Rosyita Eka Putri Sari vs Ng Tsz Yau/Yeung Nga Ting 21-16, 21-8
Hanna Ramadini vs Ng Wing Yung 21-16, 21-11.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan