Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan sanksi kepada dua maskapai pernerbangan yakni Lion Air dan Air Asia akibat salah menurunkan penumpang asal luar negeri yang diturunkan di terminal domestik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suprastyo pembekuan Ground Handling untuk Lion Air berlaku di Bandara Soekarno Hatta dan Air Asia berlaku di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
"Surat pembekuan ini sudah kami keluarkan secara resmi pada 17 Mei 2016. Dan sudah kami layangkan ke dua maskapai ini. Jadi mereka punya waktu lima hari untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sebelum pembekuan di berlakukan," kata Suprasetyo saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Ia menjelaskan, pembekuan ini sifatnya sementara hingga hasil investigasi terkait kesalahan yang dilakukan dua maskapai ini selesai.
Lebih lanjut Suprasetyo menegaskan, meski Ground Handling dua maskapai ini dibekukan, namun pihaknya meminta agar pelayanan kepada penumpang harus tetap dilakukan dengan baik.
"Ini kan yang dibekukan ground handling saja. Tapi pelayanan jasa penerbangan tetap normal. Jadi pelayanan ke penumpang harus tetap jalan," tegasnya.
Sanksi pembekuan Ground Handling ini lantaran kedua maskapai swasta yakni PT Lion Air Group dan Air Asia salah menurunkan penumpang internasional di terminal kedatangan domestik. Seharusnya, para penumpang ini harus dibawa ke terminal internasional untuk melakukan clearance imigrasi.
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Cara Perusahaan BUMN Tingkatkan Keselamatan Industri Maritim
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Diperingati Setiap 22 November, Ini Sejarah Hari Perhubungan Darat Nasional
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana