Suara.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safrianzah alias Ivan Haz terancam kena pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangganya, Toipah.
Hal tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum Ardito Muwardi dan Wahyu Oktavianto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Jaksa memaparkan fakta-fakta penyidikan terhadap kasus anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Jaksa juga menyebutkan pasal yang kemungkinan akan dikenakan kepada Ivan Haz.
"Perbuatan terdakwa dengan menganiaya, tidak dibenarkan menurut pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf A UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Oktavianto.
Mengenai pasal-pasal yang dijeratkan pada Ivan, ketua majelis hakim Yohannes Priyana menanyakan pada terdakwa apakah akan memberikan jawaban atas dakwaan atau tidak. Ivan Haz menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi.
"Saya sudah berdiskusi dengan kuasa hukum, kami tidak akan menyampaikan eksepsi, tapi langsung saja pembuktian substansi," ujar Ivan.
Sidang akhirnya ditunda selama sepekan atau sampai pada 15 Juni 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat