Suara.com - Ahli hukum pidana dari UGM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif. Edward mengatakan hal itu dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
"Saya sudah fotokopi buat yang mulia, dijelaskan secara gamblang Pasal 340 tidak membutuhkan motif. Kalau ada ahli pidana bilang butuh motif, suruh baca lagi sejarah pembentukan KUHP di Belanda," kata Edward yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam sidang keempatbelas, Edward menyebutkan satu teori hukum pidana yang menjelaskan Pasal 340 tidak lagi perlu mencari asal-asul atau motif tindak pidana seorang terdakwa
"Ada teori yang menjelaskan, yaitu teori Dolus Premeditatus," katanya.
Edward kemudian merinci tiga hal di dalam teori tersebut. Pertama, ketika pelaku memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan kejadian.
"Untuk yang ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang," kata Edward.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Menuju Fase Rehabilitasi: Pemerintah Pastikan Sekolah, RSUD, dan Pasar di Sumatra Mulai Pulih
-
Arus Balik Nataru 2026 Dibayangi Kepadatan Tol, Polda Metro Siapkan 5 Skema Rekayasa Lalu Lintas Ini
-
Soal Adanya Pengibaran Bendera GAM, PDIP Beri Pesan: Jangan Campuradukkan Politik dalam Bencana
-
Kritik Pedas Ray Rangkuti: Di Indonesia, Musibah Sering Jadi Peluang Bisnis Pejabat!
-
Gerindra Dukung Pilkada Balik ke DPRD: Anggaran Rp37 Triliun Lebih Baik Buat Kesejahteraan Rakyat!
-
PDIP Integrasikan Politik Tata Ruang dan Mitigasi Bencana, Terjemahkan Visi Politik Hijau Megawati
-
Demo Buruh Tolak UMP 2026, Pramono Anung: Kami Tetap Berikan Layanan Terbaik
-
Bawa Pesan Kemanusiaan dari Megawati, PDIP Kirim 30 Ambulans dan Tim Medis ke Sumatra
-
Bupati Bireuen Tinjau Jembatan Krueng Tingkeum, Siap Dukung Kelancaran Logistik Aceh-Medan
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama