Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI kembali menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Berdasar catatan Suara.com ini merupakan kedua kalinya PK Jessica Wongso ditolak MA.
MA memutuskan menolak PK Jessica Wongso pada Kamis (14/8/2025).
Dilihat dari situs MA, sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto.
"Amar putusan: TOLAK," tulis keterangan dalam situs MA dikutip Suara.com, Jumat (15/8/2025).
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016.
Ia sempat melakukan perlawanan lewat upaya banding, kasasi, dan PK. Namun upaya tersebut tak berbuah hasil, hakim tetap menvonisnya dengan hukum 20 tahun penjara.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso lalu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama delapan tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun setelah bebas, ia kembali mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024.
Baca Juga: Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
Permohonan PK ini kemudian diterima MA dan tergistrasi dengan Nomor: 78/PK/PID/2025.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengungkap permohonan PK kembali diajukan kliennya setelah mendapat novum atau bukti baru.
Salah satunya berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier tempat di mana Mirna tewas usai minum kopi bersianida.
“Novum yang kami gunakan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” ungkap Otto saat mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Oktober 2024 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China