Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI kembali menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Berdasar catatan Suara.com ini merupakan kedua kalinya PK Jessica Wongso ditolak MA.
MA memutuskan menolak PK Jessica Wongso pada Kamis (14/8/2025).
Dilihat dari situs MA, sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto.
"Amar putusan: TOLAK," tulis keterangan dalam situs MA dikutip Suara.com, Jumat (15/8/2025).
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016.
Ia sempat melakukan perlawanan lewat upaya banding, kasasi, dan PK. Namun upaya tersebut tak berbuah hasil, hakim tetap menvonisnya dengan hukum 20 tahun penjara.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso lalu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama delapan tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun setelah bebas, ia kembali mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024.
Baca Juga: Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
Permohonan PK ini kemudian diterima MA dan tergistrasi dengan Nomor: 78/PK/PID/2025.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengungkap permohonan PK kembali diajukan kliennya setelah mendapat novum atau bukti baru.
Salah satunya berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier tempat di mana Mirna tewas usai minum kopi bersianida.
“Novum yang kami gunakan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” ungkap Otto saat mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Oktober 2024 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina
-
Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur