Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI kembali menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Berdasar catatan Suara.com ini merupakan kedua kalinya PK Jessica Wongso ditolak MA.
MA memutuskan menolak PK Jessica Wongso pada Kamis (14/8/2025).
Dilihat dari situs MA, sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto.
"Amar putusan: TOLAK," tulis keterangan dalam situs MA dikutip Suara.com, Jumat (15/8/2025).
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016.
Ia sempat melakukan perlawanan lewat upaya banding, kasasi, dan PK. Namun upaya tersebut tak berbuah hasil, hakim tetap menvonisnya dengan hukum 20 tahun penjara.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso lalu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama delapan tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun setelah bebas, ia kembali mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024.
Baca Juga: Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
Permohonan PK ini kemudian diterima MA dan tergistrasi dengan Nomor: 78/PK/PID/2025.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengungkap permohonan PK kembali diajukan kliennya setelah mendapat novum atau bukti baru.
Salah satunya berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier tempat di mana Mirna tewas usai minum kopi bersianida.
“Novum yang kami gunakan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” ungkap Otto saat mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Oktober 2024 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!