Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum mendapat laporan terbaru soal cuplikan tayangan video porno di papan videotron. Meski begitu, Ahok akan menjatuhkan sanksi kepada pihak terkait yang terbukti lalai.
"Pokoknya patokan kami kalau dia (videotron) di jalan umum yang berbahaya bisa roboh, bisa menimpa orang, kita akan bongkar. Apalagi izinnya sudah selesai," ujar Ahok di Lapangan Eks IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Ahok menduga ada oknum di Dinas Pelayanan Pajak DKI yang bermain. Sehingga film porno bisa diputar di papan iklan Jalan Iskandarsyah, Jalan Wijaya-Antasari, Kelurahan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
"Itu yang saya katakan, ada oknum pajak yang bermain saya kira dengan alasan perkeliruan. Itu yang lagi kita selidiki," kata Ahok.
"Kalau orang nggak ada izin ya jangan terima pajaknya dong. Jangan pakai alasan dia sudah tayang, kita rugi tidak terima pajak. Ya bongkar saja saya bilang," Ahok menambahkan.
Diketahui, videotron itu milik PT. Matapena Komunika Advertama yang disewa PT. Transito. Izin reklame sampai 29 Oktober 2016. Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
-
Anies Minta Videotron Porno Jangan Dikaitkan dengan Pilgub DKI
-
Bukan Cuma Jakarta, Videotron Porno Pernah Hebohkan 7 Kota Ini
-
Wagub Djarot Curiga Ada Kesengajaan Dalam Kasus Videotron Porno
-
Polda Metro Masih Belum Tetapkan Tersangka Kasus Videotron Porno
-
Sita Perhatian Publik, Polda Metro Usut Tuntas Videotron Porno
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang