Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016), ketua tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan seluruh isi nota keberatan Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama Islam tidak diterima jaksa penuntut umum. Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan Ahok.
"Hasil persidangan, eksepsi kita nggak diterima, kita kan masih dikasih waktu, tanggal 27 Desember sidang lagi," kata Prasetio di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kendati demikian, Prasetio mengaku tetap optimistis.
"Kita ikuti proses hukum saja, yang terbaik untuk bangsa," kata Prasetio.
Setelah mendengarkan nota keberatan Ahok dan jawaban jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyampaikan putusan sela pada Selasa (27/12/2016).
Sebelum majelis hakim menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto tak memenuhi permohonan tim kuasa hukum Ahok untuk menyampaikan keberatan atas isi jawaban jaksa penuntut umum.
"Karena sudah diatur perundang-undangan, maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara (pengacara Ahok) kami catat dalam berita acara persidangan. Setelah kami musyawarah, sidang putusan akan kami tunda hari ini dan dilaksanakan Selasa pekan depan. Sidang ditutup," kata Dwiarso.
"Hasil persidangan, eksepsi kita nggak diterima, kita kan masih dikasih waktu, tanggal 27 Desember sidang lagi," kata Prasetio di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kendati demikian, Prasetio mengaku tetap optimistis.
"Kita ikuti proses hukum saja, yang terbaik untuk bangsa," kata Prasetio.
Setelah mendengarkan nota keberatan Ahok dan jawaban jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyampaikan putusan sela pada Selasa (27/12/2016).
Sebelum majelis hakim menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto tak memenuhi permohonan tim kuasa hukum Ahok untuk menyampaikan keberatan atas isi jawaban jaksa penuntut umum.
"Karena sudah diatur perundang-undangan, maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara (pengacara Ahok) kami catat dalam berita acara persidangan. Setelah kami musyawarah, sidang putusan akan kami tunda hari ini dan dilaksanakan Selasa pekan depan. Sidang ditutup," kata Dwiarso.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG