Pagi ini, Kamis (15/6/2017) Presiden Joko Widodo akan melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017.
Sesuai agenda resmi Presiden, prosesi pelantikan dimulai dari penyerahan Petikan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Jokowi kepada Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta defenitif di. Istana Merdeka. Prosesi penyerahan petikan berlangsung 15 menit sebelum pelantikan.
Kemudian Presiden dan Wakil Presiden berjalan dengan Djarot menuju Istana Negara untuk melakukan upacara pelantikan Gubernur.
Djarot yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur akan dilantik menjadi Gubernur defenitif menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dipenjara karena kasus penodaan agama. Ahok telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penodaan agama.
Setelah Ahok ditahan, Djarot yang merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Kementerian Dalam Negeri menerima surat usulan pengangkatan Djarot dari DPRD DKI Jakarta pada Jumat (2/6/2017).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu