News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
  • Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA oleh mantan Wamen Imipas.
  • KPK menetapkan delapan orang tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (4/8/2026).

Penggeledahan KPK tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.

Hari ini pun ada kegiatan penggeledahan. Mungkin sudah disampaikan atau tidak, belum ya? Itu baru selesai tadi jam sekitar selesai jam 6 habis Maghrib, itu tim masih melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Meski begitu, Taufik belum memerinci barang bukti yang telah diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Dia hanya menyebut bahwa hasil penggeledahan akan disampaikan kepada publik nantinya.

“Ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir," kata Taufik.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga: KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More