Suara.com - Mantan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Gloria Natapradja Hamel menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia yang diajukan ibundanya, Ira Hartini Natapradja Hamel. Hakim tidak mengabulkan permohonan Ira kepada MK agar mencabut ketentuan Pasal 41.
Namun, Gloria meminta pemerintah tetap memikirkan nasib anak campuran yang memiliki dua status kewarganegaraan.
"Kalau soal ini aku respect sama putusan MK, tapi aku ingin sekali pemerintah bisa memikirkan anak-anak. Karena aku tahu rasanya gimana nggak dipikirin sama negara sendiri. Ayolah Indonesia," ujar Gloria di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Gloria mengatakan tidak semua masyarakat mengetahui ketentuan yang diatur Pasal 41 sehingga banyak yang tidak mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Buktinya sudah ada, nggak semua dengar. Saya saja yang tinggal di ibu kota saja nggak tahu, apalagi mereka yang tinggal di daerah," kata dia.
Jadi Duta Menpora
Nama Gloria jadi perhatian publik setelah menjadi calon Paskibraka tahun 2016. Nama siswi SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok, Jawa Barat, sempat didepak dari barisan lantaran memiliki dua kewarganegaraan.
Setelah dia kembali diikutsertakan dalam pasukan, putri kelahiran Jakarta 1 Januari 2000 pasangan Didier Hamel dan Ira diangkat menjadi Duta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"(Kegiatannya) Banyak sih, menjalankan tugas sebagai duta Kemenpora. Juga masih SMA kelas 3, jadi masih belajar. Bantu-bantu menteri dan anak muda lainnya. Sekarang juga lagi banyak kegiatan," kata Gloria.
Menjadi Duta Kemenpora tidak mengganggu aktivitasnya sebagai pelajar.
"Nggak (ganggu), kan pintar-pintaran saja (atur waktu), dan nggak semua ilmu juga ada di sekolah, banyak juga di tempat lain," tutur dia.
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
SMAN Banua Kalsel Resmi Diperkenalkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi
-
Labfor Polri Turun Tangan, 14 Sampel DNA Korban Ponpes Al Khoziny Dibawa ke Jakarta buat Diteliti
-
Misteri dr. Benjamin Paulus di Istana, Calon Wamenkes Baru Pengganti Dante? Ini Jawabannya
-
Heboh Isu Nurul Sahara Bekas LC, Denny Sumargo Bongkar Fakta: Bukan, Demi Allah!
-
Menyentuh! Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel demi Peluk Ayahnya
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu Dolar AS, Begini Kata Polisi soal Peneror Bom Sekolah NJIS Kelapa Gading
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem
-
Uang dari KDM Dibagi-bagi di Stasiun, Yai Mim Ngaku Ambil Rp5 Juta Buat Nyawer Keroncong Rock
-
Segera Jabat Ketua Dewan Komisoner LPS, Anggito Abimanyu Lepas Kursi Wamenkeu