Suara.com - Mantan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Gloria Natapradja Hamel menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia yang diajukan ibundanya, Ira Hartini Natapradja Hamel. Hakim tidak mengabulkan permohonan Ira kepada MK agar mencabut ketentuan Pasal 41.
Namun, Gloria meminta pemerintah tetap memikirkan nasib anak campuran yang memiliki dua status kewarganegaraan.
"Kalau soal ini aku respect sama putusan MK, tapi aku ingin sekali pemerintah bisa memikirkan anak-anak. Karena aku tahu rasanya gimana nggak dipikirin sama negara sendiri. Ayolah Indonesia," ujar Gloria di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Gloria mengatakan tidak semua masyarakat mengetahui ketentuan yang diatur Pasal 41 sehingga banyak yang tidak mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Buktinya sudah ada, nggak semua dengar. Saya saja yang tinggal di ibu kota saja nggak tahu, apalagi mereka yang tinggal di daerah," kata dia.
Jadi Duta Menpora
Nama Gloria jadi perhatian publik setelah menjadi calon Paskibraka tahun 2016. Nama siswi SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok, Jawa Barat, sempat didepak dari barisan lantaran memiliki dua kewarganegaraan.
Setelah dia kembali diikutsertakan dalam pasukan, putri kelahiran Jakarta 1 Januari 2000 pasangan Didier Hamel dan Ira diangkat menjadi Duta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"(Kegiatannya) Banyak sih, menjalankan tugas sebagai duta Kemenpora. Juga masih SMA kelas 3, jadi masih belajar. Bantu-bantu menteri dan anak muda lainnya. Sekarang juga lagi banyak kegiatan," kata Gloria.
Menjadi Duta Kemenpora tidak mengganggu aktivitasnya sebagai pelajar.
"Nggak (ganggu), kan pintar-pintaran saja (atur waktu), dan nggak semua ilmu juga ada di sekolah, banyak juga di tempat lain," tutur dia.
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
6 Warna Bedak Make Over yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
Siapa yang Paling Dirugikan Jika Perang AS - Iran Makin Besar dan Meluas?
-
AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun
-
Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit
-
Bukan Sekadar Pakai Kacamata, Ini Cara Memperlambat Perkembangan Mata Minus pada Anak
-
Mobil Listrik Termurah Harga Berapa? Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Kamu Beli di Indonesia
-
Pria Ditemukan Duduk Membungkuk Meninggal Dalam Kamar Hotel di Pekanbaru
-
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Siapa Sosok Wamentan Baru Pilihan Prabowo?
-
Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana
-
AHY Siapkan Insentif Truk ODOL, Dorong Armada Listrik dan Logistik Lebih Aman