Suara.com - Alfranius Algadri dan Indah Goena, dua nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah mengajukan pencabutan laporan terkait kasus tindak pidana terhadap perlindungan konsumen yang telah menetapkan dua mantan petinggi Allianz sebagai tersangka.
"Jadi dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Namun demikian, Argo menyampaikan, polisi hingga kini belum mengetahui alasan kedua korban mencabut laporan kasus tersebut.
"Kami masih melihat alasan korban seperti apa, yang bersangkutan dengan Allianz yang akan menilai sendiri," kata dia.
Argo belum bisa memastikan apakah kasus tersebut akan disetop menyusul adanya pengajuan pencabutan laporan dari korban. Argo hanya menyampaikan polisi nantinya akan melakukan analisa dan evaluasi untuk menentukan apakah kasus tersebut tetap berlanjut atau tidak.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan bekas Direktur Head of Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka.
Kasus ini ditangani setelah polisi setelah Ifranius dan Indah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Joachim dan Yuliana dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Terjerat Kasus, Bekas Bos Allianz Diduga Kabur ke Luar Negeri
Berita Terkait
-
Ciputra Life Cetak Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Melonjak 53 Persen
-
Tenaga Penjualan Jadi Kunci Penguatan Industri Asuransi Jiwa
-
BRI Life Lakukan Penataan Ulang Bisnis Syariah Tahun 2026
-
AAJI: PSAK 117 Bikin Laporan Keuangan Asuransi Lebih Transparan dan Mudah Dipahami
-
Shepreneur Learning Series Bekali Perempuan Wirausaha Soal Keamanan Data
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rice Cooker Cosmos Ada Berapa Ukuran? Ini Daftar Lengkapnya untuk Keluarga Muda dan Pebisnis
-
5 Rekomendasi Hybrid Sunscreen Lokal Terbaik Tanpa Whitecast dan Efek Kusam sesuai Review
-
Prabowo Pimpin Rapat Karhutla Kalimantan: Siapa yang Bisa Kasih Saya Presentasi?
-
KPK Periksa Stafsus Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Suap Bupati Kuansing
-
Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan
-
Kredit Mobil Brio: Berapa Gaji Minimal yang Aman? Begini Simulasinya
-
Jangan Ukur Keberhasilan Politik dari Banyaknya Rapat dan Sorotan Kamera
-
Karhutla Kalimantan Makin Parah, Airlangga: Kegiatan Ekonomi Terganggu
-
9 Rekomendasi Skin Tint Ringan untuk Tampilan Segar dan Anti Dempul
-
KPK Bongkar Dugaan Rasuah di Pemkab Bogor, Upah Pungut hingga Pengadaan Barang Disorot