News / Nasional
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:09 WIB
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Pemkab Lamongan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK usut dugaan korupsi upah pungut dan pengadaan barang di Bogor.
  • Belum ada tersangka karena penyidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti.
  • KPK minta publik tak berspekulasi soal pihak yang diduga terlibat.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan mencakup dugaan penyimpangan dalam mekanisme upah pungut hingga pengadaan barang dan jasa.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik telah bergerak di lapangan dalam beberapa hari terakhir untuk mendalami dugaan penyelewengan dana publik tersebut.

"Jadi, untuk kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor terkait upah pungut, seperti yang sudah disampaikan oleh jubir sudah buka itu, bahwa selain itu juga ada pengadaan barang dan jasa," kata Taufik, Sabtu (22/8/2026).

Meski penyidikan telah berjalan, KPK memastikan belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka. Menurut Taufik, penyidik masih bekerja berdasarkan surat perintah penyidikan umum sehingga proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

"Tapi, KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum," tuturnya.

KPK juga belum mengungkap siapa saja pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Identitas calon tersangka maupun konstruksi perkara masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

"Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa," ucap Taufik.

Upah Pungut dan Pengadaan Barang Jadi Sorotan
Pengusutan dugaan korupsi ini menunjukkan penyidik KPK tidak hanya menelusuri persoalan upah pungut, tetapi juga memperluas pendalaman terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

KPK menegaskan setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, lembaga antirasuah meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Baca Juga: Terseret Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Ditangkap KPK

"Jadi kami meminta masyarakat dan teman-teman untuk tidak berspekulasi dan menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai dan KPK menyampaikan informasi secara resmi," tandasnya.

KPK memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah informasi tersebut dinilai layak dibuka untuk publik dan tidak mengganggu proses penyidikan.

"Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan apabila memang mesti disampaikan di media," pungkasnya.

Load More