Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Sumber Daya dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri dalam perkara dugaan korupsi proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (14/11/2017).
"Sudah diperiksa dari jam 10.00 WIB," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB, penyidik mencecar Edi dengan lebih dari seratus pertanyaan.
"Ya banyaklah, banyak ratusan lebih, sekitar 115 pertanyaan," katanya.
Sutarmo menambahkan materi yang ditanyakan kepada Edi semua berkaitan dengan reklamasi, termasuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak di pulau C dan D.
"Soal pelaksanaan reklamasilah. Ada dugaan kerugian negara dengan penetapan NJOP," kata Sutarmo.
Saking banyak pertanyaan, Edi sampai meminta penyidik menyudahi pemeriksaan. Dia beralasan akan menghadiri rapat koordinasi dengan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
"Kalau tadi mintanya sampai jam 14.00 WIB, karena mau ada rapat gubernur, besok karena dia kan eselon dua harus hadiri rapat gubernur," kata Sutarmo.
Penyidik mengabulkan permohonan. Penyidik akan kembali memeriksa Edi di lain waktu.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!