Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penyitaan aset senilai Rp8,2 miliar milik CEO Abu Tours, Hamza Mamba (35) tersangka penipuan calon jamaah umroh, di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Penyitaan baru dilakukan tadi sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A Nomor 7 Kelurahan Cinere, Depok," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu (4/4/2018).
Ia mengatakan, penyitaan rumah mewah seharga Rp7 miliar serta satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,2 miliar itu baru bisa dilakukan hari ini setelah penyidik berkoordinasi dengan anggota Polri lainnya.
Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian diseluruh daerah di Indonesia.
Koordinasi dengan anggota Polri lainnya itu dilakukan untuk memudahkan penyidik dari Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan.
"Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Jumat (23/3/2017), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalag pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Antara)
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHSG Tembus 6.400, Awal Pembalikan Tren atau Cuma Rebound?
-
Apa Itu Desil dan Bagaimana Cara Mengeceknya? Jadi Acuan Pembatasan Pertalite
-
KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar
-
El Nino Diprediksi Menguat, Bagaimana BMKG Antisipasi Kekeringan dan Karhutla?
-
HP Infinix Murah Mana yang Memiliki Kamera Bagus? Ini 3 Pilihannya
-
Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
-
Pimpin Klasemen, Jorge Martin Tak Mau Ambisi jadi Juara Dunia Lagi?
-
Setoran Judol 1.900 Pegawai Kemensos Tembus Rp8,6 Miliar, Rata-rata Lampaui Gaji Awal ASN
-
Tiga Croissant Terinspirasi Cerita Rakyat, Cara Baru Menikmati Warisan Nusantara
-
Buku Pelajaran Indonesia Mau Dirombak, Apa Saja yang Harus Dibenahi?