Suara.com - Polisi meringkus pria bernama Riki Richardo alias Denis (24), tersangka dalam kasus perampokan terhadap seorang perempuan bernisial MR (34). Tak hanya menguras harta benda, pemuda tersebut juga memerkosa korban.
Aksi perampokan disertai pemerkosaan itu dilakukan Riki di rumah korban di kompleks AL, Jalan Teluk Jakarta RT 6, RW 8, Nomor 5, Pasar Minggu, Jaksel, Sabtu (26/5/2018) pagi.
"Pelaku masuk ke TKP dengan melompat pagar dan memanjat tembok ke lantai 2 rumah korban," kata Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Harsono, Rabu (30/5/2018).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke kantor polisi. Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
"Kemudian tim buru sergap melakukan interogasi korban dan para saksi, selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.
Setelah mendapatkan petunjuk perihal identitas pelaku, polisi memburu Riki yang sempat melarikan diri.
Harsono menyampaikan, polisi akhirnya membekuk Riki saat sedang berada di Jalan Masjid Al Makmur, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jaksel pada Senin (28/5).
Namun, bandit itu terpaksa dilumpuhkan memakai timah panas di bagian kakinya, karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Selain menangkap, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu ketika menggeledah Riki. Setelah itu, polisi membawa pelaku ke Rumah Sakit.
Baca Juga: Pensiun, Hakim Paling Ditakuti Koruptor itu Jadi Peternak Kambing
"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 (dua) Plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku dibawa ke RS untuk dilakukan tindakan medis," katanya.
Atas perbuatannya itu, Riki dijerat pasal berlapis. Pemuda tersebut dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur