Suara.com - Disetubuhi berkali-kali hingga hamil lima bulan, anak di bawah umur berinisial AN (17) nekat menggugurkan kandungan alias aborsi di kamar mandi.
Pelaku yang menghamili AN, adalah pacar kakak kandungnya bernama Mikael Bulu alias Melkianus alias Melki (23). Ironisnya, perempuan asal Wawewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, melakukan aborsi, karena dipaksa oleh Melki dan kakak kandungnya berinisial OW (18).
Peristiwa itu berawal dari pada Agustus 2017, AN dan kakak kandungnya yakni, OW datang ke Bali dengan maksud mencari kerja.
Mereka lantas tinggal di rumah kos milik Wayan Suena, di Banjar Jempinis, Pererenan, Mengwi, Badung. Beberapa hari kemudian, OW memiliki pacar yakni Melki yang juga berasal dari Wewewa Barat, Sumba Barat Daya.
Kemudian, OW mengajak Melki tinggal bersama di kosnya. Kasat Reskrim Polres badung AKP Pramasetia mengatakan, setelah sebulan tinggal bersama, tepatnya pertengahan November 2017 sekitar pukul 10.00 Wita, Melki malah menyetubuhi AN. Peristiwa tersebut terjadi saat OW sedang tidak berada di kosnya.
Rupanya persetubuhan tersebut tidak hanya sekali, tapi berlanjut hingga kurang lebih lima kali dalam sebulan. Kemudian, 30 Desember 2017, AN tidak datang bulan.
“Karena hingga Maret 2018 belum datang bulan, Melki menyarankan supaya AN membeli alat tes kehamilan dan ternyata AN hamil dengan usia kandungan diperkirakan lima bulan,” jelasnya di Badung, Jumat (6/7/2018).
Kemudian AN memberitahu kakaknya yakni, OW bahwa dirinya dihamili Melki. Rupanya sang kakak juga dalam kondisi hamil. Akhirnya, OW dan Melki memaksa AN untuk aborsi.
“OW lantas meminta tolong ke temannya bernama Rosi (masih buron) agar dibuatkan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya.
Baca Juga: 4 Perempuan Indonesia Terima "Impact Accelerator Program"
Setelah ramuan tersebut diminum, malam harinya perut AN mules. Saat ke kamar mandi tiba-tiba janin jatuh ke kloset. Kejadian itu rupanya disaksikan oleh Melki. Lantas, Melki mengangkat jasad janin itu menggunakan sikat kamar mandi.
“Jasad janin dibersihkan lalu dibungkus dengan kain putih lantas dimasukan ke kotak alumunium dan dilanjutkan ke ember hitam yang ditimbun dengan pasir. Ember yang berisi jasad janin itu kemudian disimpan di lemari pakaian,” jelasnya.
Hampir tiga bulan jasad janin tersebut disimpan di dalam lemari, membuat AN tidak tenang. Ia pun akhirnya memutuskan menghubungi kakak tertuanya yang tinggal di Batam, bernama Nonce. Kemudian pada 20 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 Wita, Nonce menghubungi temannya yang tinggal di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung bernama Yeni Damaris (28), agar mengecek kondisi adiknya.
“Setelah dilihat ke kosnya, AN menceritakan peristiwa yang dialaminya. Yeni Damaris lalu melapor ke pecalang agar mengecek ember yang berisi jasad janin di lemari pakaian di kamar AN. Kemudian Yeni Damaris dan pecalang melapor ke Polres Badung,” bebernya panjang lebar.
Kejadian tersebut dibenarkan pula oleh Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta. Dia mengatakan, ketiganya, AN, OW dan Melki ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dibekuk di kosnya, pada 20 Juni 2018 tanpa perlawanan. Khusus tersangka Melki, dijerat dengan pasal berlapis, tentang menyetubuhi anak di bawah umur dan memaksa melakukan aborsi.
“Tersangka AN dan OW kami tahan. Sementara AN, wajib lapor karena masih berstatus di bawah umur,” pungkasnya tentang kasus anak di bawah umur yang dipaksa aborsi setelah disetubuhi berkali-kali hingga hamil. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik