- Polda Metro Jaya mengungkap kasus produksi dan penyebaran konten hoaks serta provokatif di media sosial sepanjang Agustus 2026.
- Penyidik menetapkan sembilan tersangka dari 37 akun teridentifikasi yang terbukti merekayasa dan menyebarluaskan dokumen elektronik untuk memicu konflik.
- Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, berita bohong, serta UU ITE.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik jasa produksi dan penyebaran konten provokatif serta berita bohong (hoaks) di media sosial sepanjang Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka setelah menelusuri puluhan akun yang diduga terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik mengidentifikasi sedikitnya 37 akun yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan provokasi maupun hoaks.
"Pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Iman, konten yang diproduksi para pelaku telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena berpotensi memperkeruh situasi dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penyidik menemukan para pelaku merekayasa dokumen elektronik berupa foto maupun video agar terlihat seperti dokumen asli. Setelah itu, konten tersebut diberi narasi tertentu dan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial.
"Direkayasa sedemikian rupa seolah-olah menyerupai dokumen elektronik lain," bebernya.
Tak hanya membuat konten, para pelaku juga disebut aktif me-repost informasi yang belum terverifikasi untuk meningkatkan penyebaran dan membuatnya viral.
Polisi menduga langkah tersebut dilakukan guna memicu konflik sekaligus memperluas penyebaran hoaks di ruang digital.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami keterlibatan 28 orang. Sebanyak 19 orang hanya diberikan peringatan dan edukasi terkait batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
Baca Juga: Isu Reshuffle Usai HUT RI, Muzani: Saya Belum Dengar, Itu Hak Prerogatif Prabowo
Sementara itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro
-
Impresi Singkat Suzuki Fronx SGX Varian Tertinggi di GIIAS 2026
-
Starting XI Singapura vs Timnas Indonesia: Nadeo dan Jordi Amat Cadangan
-
BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia
-
Ironi Para Penjilat Kekuasaan: Saat Gelar Akademis Kalah oleh Mental ABS
-
Isu Reshuffle Usai HUT RI, Muzani: Saya Belum Dengar, Itu Hak Prerogatif Prabowo
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban
-
Paket Ringan Kian Mendominasi Belanja Online, Konsumen Kini Makin Selektif Memilih Layanan Kirim
-
Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa
-
Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal