Suara.com - Direktur Utama Perum BULOG, Budi Waseso dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, menandatangani kesepakatan bersama dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (31/7/2018).
"Penandatangan kesepakatan ini adalah wujud kerjasama Perum BULOG dan JAMDATUN untuk membantu menangani permasalahan Perum BULOG di bidang perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi perusahaan," ujar Budi Waseso di Gedung BULOG, Jakarta.
Penandatanganan ini terkait dengan pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase.
Selain itu, pemberian pendapat dan pendampingan maupun Audit Hukum di Bidang Perdata, mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum BULOG.
"Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI sudah memberikan pendampingan hukum bagi Perum BULOG. Hal ini sejalan dengan prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan dan meningkatan kepatuhan," tambah Loeke Larasati. (Annisya Heriyanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!