Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima surat pengunduran diri Sandiaga dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Surat tersebut langsung diserahkan Sandiaga di ruang kerja Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Sandiaga maju Pilpres 2019.
"Barusan saya menerima surat dari pak wagub. Ini suratnya menyampaikan berhenti sebagai wagub sejak di tandatangani tanggal 9 Aagustus 2018," ujar Anies saat menerima surat pengunduran diri Sandiaga.
Sandiaga mengundurkan diri jabatannya karena maju mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2019. Di kesempatan yang sama, Sandiaga langsung menyerahkan surat pengunduran diri Sandiaga langsung diserahkan kepada Anies.
"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 Sesuai dengan pasal 78 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno, tempat tanggal lahir : Rumbai, 29 Juni 1969. Alamat Jalan Galuh 2 Nomor 18 Kebayoran Baru, jabatan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta," ujar Sandiaga saat membacakan surat pengunduran diri di ruang kerja Anies, Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018).
"Dengan ini saya menyampaikan surat pernyataan berhenti dari jabatan sebagai wakil gubernur provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022, sejak pernyataan ini saya tanda tangani. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya," sambungnya.
Tak hanya itu, Sandiaga juga menyerahkan surat pengantar kepada Anies dan meminta Anies menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut.
"Saya lampirkan juga surat pengantar kepada gubernur dan saya mohon kebijakan bapak gubernur untuk menindaklanjuti permohonan saya ini sesuai dengan ketentuan peraturan undang undangan yang berlaku," kata Sandiaga.
Kemudian Anies mengatakan surat tersebut akan segera dikirim ke DPRD, Menteri Dalam Negeri dan Presiden pada hari ini.
"Jadi tadi pak wagub memberikan dua surat, surat pernyataan berhenti yang kedua saya mengajukan kepada presiden meminta agar dilakukan penetapan lewat menteri dalam negeri kemudian DPR untuk mengumumkan pernyataan pemberhentian. Jadi kepada DPR untuk mengumumkan kepada presiden untuk ditetapkan. Insyaallah suratnya dikirim hari ini," tandasnya.
Baca Juga: Tak Didampingi Sandiaga, Prabowo Jumatan di Masjid Sunda Kelapa
Usai menyerahkan surat pengunduran diri, Sandiaga dan Anies bersalaman. Sandiaga tampak memeluk erat Anies. Keduanya juga bertukar kain selendang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka