Suara.com - Bakal cawapres Sandiaga Uno akhirnya tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/8/2018). Sandiaga tiba pukul 07.10 WIB untuk menjalani tes kesehatan sebagai syarat capres dan cawapres.
Beberapa menit sebelumnya, bakal capres Prabowo Subianto telah datang lebih dulu di RSPAD Gatot Subroto.
Setiba di RSPAD, Sandiaga tampak segar dengan berpenampilan sporty lengkap dengan kaus berkerah berwarna biru, celana olahraga warna hitam dan sepatu olahraga warna merah. Tak ketinggalan Sandiaga pun menenteng botol minuman berisikan air lemon.
Saat menyapa wartawan, Sandiaga menyampaikan sejumlah persiapannya sebelum menjalani tes kesehatan. Ia mengaku telah melewati waktu istirahat yang cukup dan menjalani puasa di hari sebelumnya.
"Alhamdulillah sudah istirahat yang cukup, sudah puasa dan juga Insyaallah bisa menjalaninya, saya mohon doa restunya," kata Sandiaga di RSPAD.
Selain itu, Sandi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mulai menjalani hidup sehat dengan melakukan cek kesehatan.
"Ini juga mungkin menginspirasi bagi seluruh rakyat Indonesia mulai bergaya hidup sehat dan selalu rutin mengecek kesehatannya karena kita harus pastikan bahwa bangsa kita ke depan punya masyarakat generasi muda yang sehat," ujarnya.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, Sandiaga bergegas menuju lobi Gedung Medical Check Up RSPAD. Di lobi tersebut telah hadir beberapa perwakilan dari tim penguji kesehatan khusus dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan beberapa komisioner KPU yakni Arief Budiman, Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan.
Untuk diketahui, bakal capres dan cawapres, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/8/2018) pagi ini.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris dan Klasemen Sementara di Pekan Pertama
Pasangan Prabowo - Sandiaga dijadwalkan mulai melakukan tes kesehatan pada pukul 07.00 WIB.
Peserta Pemilihan Presiden 2019 wajib melewati pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari tes jasmani dan rohani termasuk tes bebas narkoba.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
-
Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
-
Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
-
Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
-
Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
-
Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
-
Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
-
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!
-
Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!