Suara.com - Bakal cawapres Sandiaga Uno akhirnya tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/8/2018). Sandiaga tiba pukul 07.10 WIB untuk menjalani tes kesehatan sebagai syarat capres dan cawapres.
Beberapa menit sebelumnya, bakal capres Prabowo Subianto telah datang lebih dulu di RSPAD Gatot Subroto.
Setiba di RSPAD, Sandiaga tampak segar dengan berpenampilan sporty lengkap dengan kaus berkerah berwarna biru, celana olahraga warna hitam dan sepatu olahraga warna merah. Tak ketinggalan Sandiaga pun menenteng botol minuman berisikan air lemon.
Saat menyapa wartawan, Sandiaga menyampaikan sejumlah persiapannya sebelum menjalani tes kesehatan. Ia mengaku telah melewati waktu istirahat yang cukup dan menjalani puasa di hari sebelumnya.
"Alhamdulillah sudah istirahat yang cukup, sudah puasa dan juga Insyaallah bisa menjalaninya, saya mohon doa restunya," kata Sandiaga di RSPAD.
Selain itu, Sandi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mulai menjalani hidup sehat dengan melakukan cek kesehatan.
"Ini juga mungkin menginspirasi bagi seluruh rakyat Indonesia mulai bergaya hidup sehat dan selalu rutin mengecek kesehatannya karena kita harus pastikan bahwa bangsa kita ke depan punya masyarakat generasi muda yang sehat," ujarnya.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, Sandiaga bergegas menuju lobi Gedung Medical Check Up RSPAD. Di lobi tersebut telah hadir beberapa perwakilan dari tim penguji kesehatan khusus dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan beberapa komisioner KPU yakni Arief Budiman, Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan.
Untuk diketahui, bakal capres dan cawapres, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/8/2018) pagi ini.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris dan Klasemen Sementara di Pekan Pertama
Pasangan Prabowo - Sandiaga dijadwalkan mulai melakukan tes kesehatan pada pukul 07.00 WIB.
Peserta Pemilihan Presiden 2019 wajib melewati pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari tes jasmani dan rohani termasuk tes bebas narkoba.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi