Suara.com - Bakal cawapres Sandiaga Uno akhirnya tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/8/2018). Sandiaga tiba pukul 07.10 WIB untuk menjalani tes kesehatan sebagai syarat capres dan cawapres.
Beberapa menit sebelumnya, bakal capres Prabowo Subianto telah datang lebih dulu di RSPAD Gatot Subroto.
Setiba di RSPAD, Sandiaga tampak segar dengan berpenampilan sporty lengkap dengan kaus berkerah berwarna biru, celana olahraga warna hitam dan sepatu olahraga warna merah. Tak ketinggalan Sandiaga pun menenteng botol minuman berisikan air lemon.
Saat menyapa wartawan, Sandiaga menyampaikan sejumlah persiapannya sebelum menjalani tes kesehatan. Ia mengaku telah melewati waktu istirahat yang cukup dan menjalani puasa di hari sebelumnya.
"Alhamdulillah sudah istirahat yang cukup, sudah puasa dan juga Insyaallah bisa menjalaninya, saya mohon doa restunya," kata Sandiaga di RSPAD.
Selain itu, Sandi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mulai menjalani hidup sehat dengan melakukan cek kesehatan.
"Ini juga mungkin menginspirasi bagi seluruh rakyat Indonesia mulai bergaya hidup sehat dan selalu rutin mengecek kesehatannya karena kita harus pastikan bahwa bangsa kita ke depan punya masyarakat generasi muda yang sehat," ujarnya.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, Sandiaga bergegas menuju lobi Gedung Medical Check Up RSPAD. Di lobi tersebut telah hadir beberapa perwakilan dari tim penguji kesehatan khusus dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan beberapa komisioner KPU yakni Arief Budiman, Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan.
Untuk diketahui, bakal capres dan cawapres, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/8/2018) pagi ini.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris dan Klasemen Sementara di Pekan Pertama
Pasangan Prabowo - Sandiaga dijadwalkan mulai melakukan tes kesehatan pada pukul 07.00 WIB.
Peserta Pemilihan Presiden 2019 wajib melewati pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari tes jasmani dan rohani termasuk tes bebas narkoba.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas