Suara.com - Bakal cawapres Sandiaga Uno akhirnya tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/8/2018). Sandiaga tiba pukul 07.10 WIB untuk menjalani tes kesehatan sebagai syarat capres dan cawapres.
Beberapa menit sebelumnya, bakal capres Prabowo Subianto telah datang lebih dulu di RSPAD Gatot Subroto.
Setiba di RSPAD, Sandiaga tampak segar dengan berpenampilan sporty lengkap dengan kaus berkerah berwarna biru, celana olahraga warna hitam dan sepatu olahraga warna merah. Tak ketinggalan Sandiaga pun menenteng botol minuman berisikan air lemon.
Saat menyapa wartawan, Sandiaga menyampaikan sejumlah persiapannya sebelum menjalani tes kesehatan. Ia mengaku telah melewati waktu istirahat yang cukup dan menjalani puasa di hari sebelumnya.
"Alhamdulillah sudah istirahat yang cukup, sudah puasa dan juga Insyaallah bisa menjalaninya, saya mohon doa restunya," kata Sandiaga di RSPAD.
Selain itu, Sandi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mulai menjalani hidup sehat dengan melakukan cek kesehatan.
"Ini juga mungkin menginspirasi bagi seluruh rakyat Indonesia mulai bergaya hidup sehat dan selalu rutin mengecek kesehatannya karena kita harus pastikan bahwa bangsa kita ke depan punya masyarakat generasi muda yang sehat," ujarnya.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, Sandiaga bergegas menuju lobi Gedung Medical Check Up RSPAD. Di lobi tersebut telah hadir beberapa perwakilan dari tim penguji kesehatan khusus dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan beberapa komisioner KPU yakni Arief Budiman, Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan.
Untuk diketahui, bakal capres dan cawapres, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/8/2018) pagi ini.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris dan Klasemen Sementara di Pekan Pertama
Pasangan Prabowo - Sandiaga dijadwalkan mulai melakukan tes kesehatan pada pukul 07.00 WIB.
Peserta Pemilihan Presiden 2019 wajib melewati pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari tes jasmani dan rohani termasuk tes bebas narkoba.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri