Suara.com - Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla divonis 3,5 dan 3 tahun penjara. Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla itu adalah ST dan DN.
ST dan DN terbukti mengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga tewas. Vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018) pagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut DN (16) dan ST (17) masing-masing 3 dan 4 tahun penjara
Sidang pengeroyokan yang digelar di Kejaksaan Negeri Bandung bersifat tertutup. Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun.
Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026