Suara.com - Polisi menetapkan Rohandi sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (9/11/2018) dini hari. Akibatnya, seorang anggota polisi mengalami luka-luka.
Dari hasil pemeriksan hingga saat ini, Rohandi diduga mengalami penyakit depresi lantaran penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh. Akan tetapi, untuk membuktikan hal itu polisi berencana untuk melakukan pemeriksaan kejiawannya.
"Bukan kejiwaan sepeti gila ya tapi memang depresi karena penyakit tapi kami tetap akan lakukan test kejiwaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Reza kepada Suara.com, Jumat (9/11/2018).
Ditempat terpisah, Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan Rohadi dijerat dengan Pasal berlapis terancam kurungan penjara 5 sampai 10 tahun. Dirinya menyebut dari hasil pemeriksaan, Rohandi telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, pihaknya menjerat Rohandi dengan Pasal berlapis.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 213 KUHP tentang penyerangan anggota dan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman penjara 5 dan 10 tahun," ucap Rachmat Sumekar kepada Suara.com, Jumat (9/11/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sejumlah Pejabat Polda Riau Dimutasi, Karo SDM hingga 3 Kapolres
-
Terdampak Kabut Asap, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Lumpuh
-
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi
-
Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha
-
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis
-
Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla
-
Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan
-
Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global
-
Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta
-
Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali