Suara.com - Polisi menetapkan Rohandi sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (9/11/2018) dini hari. Akibatnya, seorang anggota polisi mengalami luka-luka.
Dari hasil pemeriksan hingga saat ini, Rohandi diduga mengalami penyakit depresi lantaran penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh. Akan tetapi, untuk membuktikan hal itu polisi berencana untuk melakukan pemeriksaan kejiawannya.
"Bukan kejiwaan sepeti gila ya tapi memang depresi karena penyakit tapi kami tetap akan lakukan test kejiwaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Reza kepada Suara.com, Jumat (9/11/2018).
Ditempat terpisah, Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan Rohadi dijerat dengan Pasal berlapis terancam kurungan penjara 5 sampai 10 tahun. Dirinya menyebut dari hasil pemeriksaan, Rohandi telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, pihaknya menjerat Rohandi dengan Pasal berlapis.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 213 KUHP tentang penyerangan anggota dan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman penjara 5 dan 10 tahun," ucap Rachmat Sumekar kepada Suara.com, Jumat (9/11/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend