News / Nasional
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:48 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagas)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menyasar tiga belas jenis tindak pidana.
  • Publik dan Basuki Tjahaja Purnama mengkhawatirkan regulasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk merampas aset masyarakat biasa.
  • Komisi III DPR RI merumuskan pengawasan ketat untuk mencegah penegakan hukum yang sewenang-wenang oleh aparat.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan mendalam terkait perkembangan penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. 

Ia mengungkapkan, bahwa cakupan regulasi ini tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, melainkan menyasar belasan jenis kejahatan lainnya.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset," kata Habiburokhman.

Dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Senin (31/8/2026), ia menyebut tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan tindak pidana perdagangan orang.

Terkait luasnya cakupan tersebut, muncul kekhawatiran dari berbagai lapisan masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan undang-undang ini, terutama bagi warga yang tidak menduduki jabatan publik.

"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ungkapnya. 

Namun, Habiburokhman menegaskan, bahwa secara prinsip hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. 

Ia juga membandingkan draf regulasi ini dengan sistem hukum yang sudah berjalan di negara-negara maju.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain," jelasnya.

Baca Juga: Koruptor Kaya, Pemuda Merana: Menantang Impunitas lewat RUU Perampasan Aset

Kendati begitu, ia memberikan catatan keras agar implementasi undang-undang ini nantinya tidak melenceng dari semangat penegakan hukum yang adil dan tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu.

"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegas Habiburokhman.

Sebagai langkah antisipasi, Komisi III DPR RI kini tengah fokus merumuskan sistem pengawasan yang ketat. Habiburokhman menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum sebagai syarat mutlak keberhasilan regulasi ini.

"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.

Load More