Suara.com - Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara artis Vanessa Angel, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait tersebarnya foto vulgar kliennya.
Dia dan Vanessa akan melaporkan orang yang pertama kali menyebarkan foto tersebut ke pihak kepolisian. Tak hanya itu, akun-akun yang juga turut mengunggah dan menyebarkan foto itu di media sosial juga akan dipolisikan.
Sebelumnya beredar sebuah foto vulgar perempuan yang diduga Vanessa Angel tengah berada di kamar mandi sebuah hotel tanpa mengenakan busana. Zakir membenarkan bahwa perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah kliennya.
"Klien kami bilang itu foto betul dia dan dalam waktu dekat akan dilaporkan," ucap Zakir dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (7/1).
Zakir mengatakan foto tersebut tidak terkait peristiwa penangkapan kliennya atas kasus dugaan prostitusi daring yang terjadi di Surabaya pada Sabtu (5/1) lalu.
Menurut pengakuan kliennya, foto tersebut diambil di sebuah hotel di Kuala Lumpur, Malaysia, sekitar setahun lalu.
Zakir mengatakan kliennya telah mengantongi satu nama yang diduga kuat sebagai oknum yang mengambil foto dia secara diam-diam di hotel itu. Zakir menyebut pelaku tersebut berasal dari kalangan artis.
"Penyebarnya adalah publik figur juga," kata Zakir, menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE. (Antara)
Baca Juga: Jamkes Watch: BPJS Putus Kontrak RS, Pasien Tak Boleh Ditolak
Berita Terkait
-
Ditangkap Terkait Prostitusi Online, Vanessa Angel Merasa Dijebak
-
Vanessa Angel Bantah Terlibat Prostitusi Online dan Dijual Rp 80 Juta
-
Vanessa Angel Ngaku Kenal Setahun dengan Muncikari ES
-
Feby Febiola ke Vanessa Angel: Semua Orang Punya Masa Lalu
-
Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Mengapa Artis Jadi Pelacur
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital