Suara.com - Masa penahanan empat mucikari Vanessa Angel diperpanjang. Mereka adalah tersangka kasus prostitusi online di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Perpanjangan masa penahanan dikarenakan penyidikan kasus prostitusi online belum rampung.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Asep Mariyono telah menerima pemberitahuan masa perpanjangan penahanannya dari penyidik Polda Jatim.
"Kami terima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan untuk empat tersangka germo ini dari penyidik Polda Jatim pada sekitar sepekan yang lalu," ucapnya, Jumat (1/2/2019).
Empat tersangka mucikari Vanessa Angel itu adalah Tentri Novanta (TN), Endang Sutantri (ES), Fitria (F), dan Winindia (W).
Keempatnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan polisi, keempat tersangka selama ini bertindak sebagai germo yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis asal Ibu Kota, Jakarta. Salah satunya turut melibatkan artis Vanessa Angel, yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masa penahanan terhadap empat tersangka germo ini diperpanjang selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan di Polda Jatim," ucap Asep.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal menjerat tersangka lain.
Baca Juga: Masih Misteri, Kenapa Polisi Sulit Jerat Lelaki yang Booking Vanessa Angel?
"Masih ada seorang germo lain yang telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan dalam pengejaran petugas, serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Misteri, Kenapa Polisi Sulit Jerat Lelaki yang Booking Vanessa Angel?
-
Ketika Vanessa Angel Didukung Puluhan Emak-emak
-
Bela Vanessa Angel, Puluhan Emak-emak Berkerudung Geruduk Polda Jatim
-
Daftar Penyakit Vanessa Angel Jadi Bertambah, Bukan Cuma Maag
-
Ayah Prihatin dengan Kondisi Vanessa Angel, Tapi...
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'