Suara.com - Polres Tebing Tinggi telah menetapkan 11 tersangka pelaku kericuhan saat berlangsungnya acara peringatan Harlah NU ke-93 di Lapangan Merdeka Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (27/2).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/2/2019) mengatakan ke-11 tersangka akan ditahan hari ini. Surat pemberitahuan penahanan akan disampaikan kepada keluarga masing-masing.
"Sebelas tersangka itu beberapa di antaranya S, MH, SH, OQ, MF, MA, AD, AR dan AS. Mereka merupakan anggota salah satu ormas," ujar Tatan.
Ia menyebutkan, peristiwa keributan itu terjadi saat kegiatan Tablig Akbar Kebangsaan dan Harlah NU ke-93 di Tebing Tinggi.
Para tersangka datang dalam kelompok, masuk ke area acara, dan dengan sengaja membuat keributan sambil berteriak-teriak serta meminta kegiatan tersebut dibubarkan.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan personel Polres Tebing Tinggi dibantu Sat Pol PP Pemkot Tebing Tinggi berupaya dengan cara persuasif meminta mereka untuk ke luar," ucap dia.
Tatan menjelaskan, mereka berusaha melawan dan akhirnya petugas mengamankan serta membawa pelaku ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Para pelaku yang membuat keributan tersebut, melanggar Pasal 160 subsider Pasal 175 junto Pasal 155 KUH Pidana," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu. [Antara]
Berita Terkait
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Gus Yahya Pastikan 16 Ormas Islam Dukung Prabowo Atasi Krisis: Apa Saja Dukungannya?
-
Presiden Prabowo Kumpulkan 16 Ormas Islam di Tengah Suasana Memanas, Bahas Apa?
-
Pengusaha Blak-blakan Tantangan Bisnis Data Center RI: Monopoli hingga Dipalak Ormas
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar