Suara.com - Hujan yang mengguyur wilayah Bogor sejak kemarin membuat tiga bangunan di Jalan Swadaya, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor mengalami amblas sedalam tiga meter.
Tim Pusat Pengendalian Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Pusdalops BPBD) Kota Bogor Achmad Maulana mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi.
"Penyebab kejadian karena hujan dengan intensitas deras mengguyur wilayah tersebut dan di lokasi kejadian tanah amblas diapit oleh Kali Ciraden dan Kali Ciluer," kata Achmad, Sabtu (2/3/2019).
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Namun dua rumah warga dan satu bangunan masjid di laporkan rusak karena terbawa amblasnya tanah kurang lebih sedalam tiga meter.
"Ada tiga bangunan terdampak, dua rumah warga yang masih dibangun rusak parah dan satu bangunan masjid masih utuh hanya terbawa amblas," jelasnya.
Saat ini, tim BPBD Kota Bogor dibantu warga sudah berada di lokasi untuk membersihkan material bangunan. Sementara, terdapat satu rumah warga yang terpaksa dievakuasi karena rawan longsor.
"Tim sudah di lokasi, ada juga satu rumah warga atas nama Helfinah yang pondasinya menggantung karena tanah amblas, hadi harus dievakuasi," tutup Achmad.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Ini yang Terjadi pada Tubuh Bila Balas Dendam Tidur Seharian di Akhir Pekan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!