Suara.com - Masinis Yakub Agung sudah bekerja di Kereta Api Commuter Line Indonesia atau KCI sejak 9 tahun lalu. Masinis Yakub Agung adalah lelaki berusia 31 tahun.
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro menyebut Masinis Yakub Agung masih muda. Usai kecelakaan, Masinis Yakub Agung mengalami luka.
Masinis Yakub Agung bergabung dengan Commuter Line sejak 2009. Masinis Yakub Agung adalah warga Sukabumi, Jawa Barat.
"Masinisnya masih muda. Tapi dia sudah bergabung KAI sejak 2009 jadi dengan kita sudah 9 - 10 tahun," kata Edi, di RS Salak Bogor, Minggu (10/3/2019) kemarin.
Kondisi kesehatan Yakub sudah mulai membaik. Namun, sang masinis itu belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait anjloknya kereta karena masih kondisi trauma.
Sementara itu Vice President Komunikasi PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI), Eva Chairunisa mengatakan Masinis Yakub Agung mengalami trauma. Masinis Yakub Agung juga menderita luka akibat benturan ringan saat kereta yang dikendarainya anjlok di perlintasan daerah Kebon Pedes, Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim
-
Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?
-
KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
-
Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global