News / Nasional
Kamis, 04 April 2019 | 15:22 WIB
Ratna Sarumpaet peluk Amien Rais. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali dilanjutkan pada 9 April 2019, sepekan sebelum pencoblosan Pemilu. Agenda sidang pekan depan masih menghadirkan para saksi.

Hal itu dikatakan salah satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Bilhuda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

"Agenda persidangan berikutnya masih merupakan lanjutan," kata Bilhuda yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Bilhuda juga mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan selanjutnya. Bilhuda juga mengatakan bahwa belum ada putusan dari Hakim terkait permohonan untuk terdakwa menjadi tahanan rumah.

"Terdakwa akan tetap berada di rumah tahanan karena hakim belum mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi tahanan rumah," ujar Bilhuda.

Sidang pada Kamis ini beragendakan pemeriksaan saksi. JPU hadirkan empat orang saksi dan empat orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan adalah mantan Ketua MPR RI Amien Rais dan tiga orang anggota Polri.

Load More