Suara.com - Permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet agar dapat dikenakan tahanan kota ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan JPU Payaman dalam persidangan ketujuh Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menolak permintaan terdakwa," kata Payaman kepada majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Bilhuda, salah satu tim kuasa hukum terdakwa mengaku tidak tahu alasan JPU menolak permohonan Ratna Sarumpaet. Ia mengatakan tim kuasa hukum belum menerima salinan penolakan tersebut karena baru disampaikan secara lisan.
"Ya kami tidak tahu alasan JPU menolak karena belum disampaikan alasannya", kata Bilhuda.
Bilhuda menerangkan, alasan kliennya meminta menjadi tahanan rumah karena terdakwa sudah berumur 71 tahun dan sakit-sakitan.
Meski demikian, tim kuasa hukum Ratna masih menunggu keputusan majelis hakim terkait pengajuan terdakwa menjadi tahanan kota.
Majelis hakim saat ini masih mempertimbangkan pengajuan terdakwa menjadi tahanan kota.
Untuk diketahui, permohonan tersebut sebelumnya diajukan Ratna kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).
"Sudah diajukan tadi, tapi jawabannya belum (ada)," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019) lalu.
Baca Juga: Sebar Hoaks ke Menlu, TKN Nilai Habib Rizieq Tak Mencerminkan Ulama Panutan
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpaet Sadar Bikin Susah Orang, Alasan Minta Maaf ke Amien Rais
-
Prabowo - Sandiaga Tak Pakai Ratna Sarumpaet Jadi Jurkam Pasca Sebar Hoaks
-
Amien Rais Sebut Prabowo - Sandiaga Rugi karena Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Cerita Amien Rais Kecewa Berat Menjelang Subuh, Ratna Sarumpaet Sebar Hoaks
-
Amien Rais Curiga Ratna Alami Hal Spiritual saat Ngaku Babak Belur Dianiaya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026