Suara.com - Permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet agar dapat dikenakan tahanan kota ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan JPU Payaman dalam persidangan ketujuh Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menolak permintaan terdakwa," kata Payaman kepada majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Bilhuda, salah satu tim kuasa hukum terdakwa mengaku tidak tahu alasan JPU menolak permohonan Ratna Sarumpaet. Ia mengatakan tim kuasa hukum belum menerima salinan penolakan tersebut karena baru disampaikan secara lisan.
"Ya kami tidak tahu alasan JPU menolak karena belum disampaikan alasannya", kata Bilhuda.
Bilhuda menerangkan, alasan kliennya meminta menjadi tahanan rumah karena terdakwa sudah berumur 71 tahun dan sakit-sakitan.
Meski demikian, tim kuasa hukum Ratna masih menunggu keputusan majelis hakim terkait pengajuan terdakwa menjadi tahanan kota.
Majelis hakim saat ini masih mempertimbangkan pengajuan terdakwa menjadi tahanan kota.
Untuk diketahui, permohonan tersebut sebelumnya diajukan Ratna kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).
"Sudah diajukan tadi, tapi jawabannya belum (ada)," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019) lalu.
Baca Juga: Sebar Hoaks ke Menlu, TKN Nilai Habib Rizieq Tak Mencerminkan Ulama Panutan
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpaet Sadar Bikin Susah Orang, Alasan Minta Maaf ke Amien Rais
-
Prabowo - Sandiaga Tak Pakai Ratna Sarumpaet Jadi Jurkam Pasca Sebar Hoaks
-
Amien Rais Sebut Prabowo - Sandiaga Rugi karena Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Cerita Amien Rais Kecewa Berat Menjelang Subuh, Ratna Sarumpaet Sebar Hoaks
-
Amien Rais Curiga Ratna Alami Hal Spiritual saat Ngaku Babak Belur Dianiaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN