Suara.com - Menyalakan lilin sudah menjadi rutinitas Ratmini (56) warga RT 24 RW 12 Desa Pucung Kidul, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, saat dini hari.
Sebagai seorang pedagang makanan ringan, ia kerap memanfaatkan nyala lilin untuk keperluan mempererat plastik kemasan makanan ringan yang akan ia jual.
Namun, tidak disangka, pemanfaatan nyala lilin berujung musibah pada Rabu dini hari (1/5/2019). Lilin diduga menjadi sumber penyebab terjadinya kebakaran rumahnya.
Sebagaimana disampaikan Kepala UPT Damkar pada Satpol PP Kabupaten Cilacap, Supriyadi, dini hari itu, Ratmini menyalakan lilin di ruang tengah, dekat kasur untuk membungkus makanan ringan dengan plastik.
Memastikan pekerjaan tuntas, ia bergegas ke Pasar Kroya dengan membawa dagangan itu.
Namun, nampaknya Ratmini lupa mematikan lilin yang ia nyalakan di dekat kasur itu. Nyala lilin inilah, yang disinyalir menjadi petaka.
Selang setengah jam kemudian, rumah yang jadi hunian sehari-harinya itu ludes terbakar.
Kebakaran itu, mulanya diketahui tetangganya, Mashudi (36). Saat ia terbangun dari tidur, ia mendengar suara seperti petasan.
Kemudian ia bergegas menuju sumber suara, dan melihat api sudah membumbung tinggi di atas rumah Ratmini.
Baca Juga: Kejutan Romantis, Guru Dilamar Petugas Damkar saat 'Kebakaran'
Spontan, ia keluar rumah dan berteriak meminta tolong warga sekitar. Sekar (16) anak korban yang tidur di kamar depan baru menyadari kebakaran itu. Api sudah menjalar di seluruh atap rumah bagian tengah.
Warga yang akhirnya mengetahui kejadian, bergegas membantu memadamkan dengan alat seadanya.
Tak berselang lama, tim Damkar Kroya datang ke lokasi, dan langsung berjibaku memadamkan api.
Tim berhasil menjinakan si jago merah sekitar 10 menit kemudian, dilanjutkan pendinginan selama 15 menit.
“Dugaan kami, kebakaran bersumber dari aktivitas menyalakan lilin di dekat kasur tempat tidur,” kata Supriyadi.
Pihaknya memastikan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, pemilik rumah ditaksir mengalami kerugian material Rp 44.050.000.
Kontributor : Teguh Lumbiria
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka