Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Jum'at, 18 September 2026 | 07:18 WIB
Ilustrasi QRIS (qris.interactive.co.id)
BACA 10 DETIK
  • Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih menyatakan transaksi digital di Indonesia melonjak pesat pada semester I 2026.
  • Transaksi QRIS pada semester I 2026 mencapai 12,55 miliar senilai Rp600,7 triliun dengan lebih dari 66 juta pengguna.
  • Bank Indonesia memperkuat pelindungan konsumen guna mengantisipasi risiko kejahatan digital demi menjaga stabilitas sistem keuangan.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penggunaan transaksi digital yang semakin tinggi. Hal itu, seiring pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih mengatakan, perkembangan sistem pembayaran yang semakin cepat, terhubung, dan lintas batas harus diiringi dengan penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen.

Menurut dia, meningkatnya risiko kejahatan digital tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, tetapi juga dapat memengaruhi adopsi digital, inklusi keuangan, hingga stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, pelindungan konsumen perlu menjadi bagian yang melekat dalam arsitektur transformasi digital. Penguatan tersebut membutuhkan sinergi lintas pemangku kepentingan yang terintegrasi, real-time, dan berbasis risiko.

“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” ujar Filianingsih dalam siaran pers yang diterima, Jumat (18/9/2026).

Pesatnya transaksi digital tercermin dari pertumbuhan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pada semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi, atau dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta. [Suara.com/Rina]

Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp600,7 triliun. Sementara itu, jumlah pengguna QRIS telah melampaui 66 juta pengguna, dengan hampir 45 juta merchant yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, pertumbuhan transaksi digital tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam memahami dan mengelola berbagai risiko keuangan digital.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.

Kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses terhadap layanan keuangan harus berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman konsumen, pengamanan transaksi, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan yang mudah diakses.

Bank Indonesia memperkuat pelindungan konsumen sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.

Melalui inisiatif pada aspek Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital (4I-RD), BI memastikan pelindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital, serta manajemen risiko menjadi bagian dari pengembangan sistem pembayaran.

Penguatan tersebut juga didukung Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia serta kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre. Upaya ini ditujukan untuk mempercepat deteksi, pelaporan, dan pemulihan dana korban kejahatan digital.

Di tingkat internasional, BI turut aktif dalam sejumlah forum, seperti OECD Working Party on Financial Consumer Protection, Education and Inclusion, OECD/INFE, dan FinCoNet.

Keterlibatan tersebut diarahkan untuk ikut membentuk standar global yang tetap dapat diterapkan sesuai karakteristik konsumen, kelembagaan, dan pasar di masing-masing negara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com