Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 62 orang ditangkap karena diduga berperan sebagai provokator aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu yang berakhir ricuh di sejumlah titik di Jakarta.
"Aparat Kepolisian sudah mengamankan lebih dari 62 orang yang diduga sebagai pelaku provokator dan melakukan tindak pidana lainnya," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Menurut dia, puluhan orang tersebut ditangkap polisi di berbagai titik demonstrasi di Jakarta diantaranya kawasan Tanah Abang, Jalan KS Tubun, Petamburan dan Slipi. Mereka diduga bukan warga Jakarta.
"Polri sudah mengidentifikasi, pelaku provokator pertama warga dari luar Jakarta," katanya.
Menurut dia, aksi unjuk rasa pada Selasa (21/5) hingga Rabu dini hari yang berujung ricuh, disusupi oleh pihak ketiga.
"Kami sudah sampaikan jauh-jauh hari bahwa akan ada pihak ketiga yang akan memanfaatkan situasi unras tersebut. Oleh karenanya kami minta masyarakat agar tidak terprovokasi," katanya.
Mantan Wakapolda Kalteng ini pun menjelaskan kronologi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta pada Selasa (21/5) yang berujung ricuh pada Rabu dini hari.
Awalnya unjuk rasa berjalan damai dan tertib di depan Gedung Bawaslu. Polri bahkan memberikan kelonggaran waktu hingga malam hari.
"Kami beri kelonggaran hingga buka puasa bersama, shalat isya dan tarawih. Bahkan anggota kami (polisi) shalat bareng massa. Setelah itu diimbau oleh kapolres untuk bubar," katanya.
Baca Juga: Jurnalis Diancam Pendemo 22 Mei: Lu Dibayar Berapa Sama Jokowi?
Kemudian massa peserta aksi membubarkan diri pada Selasa (21/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Namun sekitar pukul 23.00, tiba-tiba sekelompok massa berjumlah ratusan orang muncul di depan Gedung Bawaslu dan merusak kawat pembatas berduri.
Petugas awalnya berupaya membubarkan massa dengan negosiasi. Namun massa tetap bertahan.
"Massa didorong oleh petugas (aparat). Pada saat pendorongan itu, massa melemparkan batu, kayu dan bom molotov," katanya.
Kemudian petugas terus berupaya mendorong massa menjauhi Gedung Bawaslu. Tercatat Rabu pukul 03.00 WIB dini hari, akhirnya massa mundur ke arah Tanah Abang. (Antara).
Berita Terkait
-
Tewas di Markas FPI, Ayah: Insyaallah Anak Saya Mati Syahid
-
Jurnalis Diancam Pendemo 22 Mei: Lu Dibayar Berapa Sama Jokowi?
-
Pendemo 22 Mei Tewas Tertembak, Keluarga: Tak Seharusnya Polisi Seperti Itu
-
Polsek Gambir Rusak Dilempar Batu, Brimob dan Pendemo 22 Mei Bentrok
-
Rentetan Pendemo Bawaslu Rusuh hingga Pembakaran Mobil di Petamburan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu