Suara.com - Pendaratan helikopter atau helipad di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau kini disulap sebagai areal parkir kendaraan dinas para pejabat Pemprov Riau selama 10 hari, mulai esok, 29 Mei hingga 9 Juni 2019.
Kebijakan untuk mengkandangkan mobil dinas ini hanya untuk pejabat eselon III dan IV. Dan tak berlaku untuk pejabat eselon II, selevel kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD dan kepala biro.
Informasi yang diperoleh Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), mobil dinas harus sudah dikandangkan usai upacara peringatan hari lahir Pancasila pada Sabtu, 1 Juni 2019.
"Semuanya dikumpulkan di belakang Gedung Daerah. Kita berharap masing-masing kepada dinas bisa melaksanakan petunjuk itu," kata Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Afrizal Nasution, Selasa (28/5/2019).
Kebijakan larangan mobil dinas untuk mudik lebaran bagi pejabat Pemprov Riau itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 88/SE/2019 tertanggal 22 Mei 2019 ditandatangani oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
Pelarangan ASN gunakan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri ini kali pertama dilakukan Pemprov Riau. Wagub Edy mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas selama Idul Fitri tersebut juga sesuai dengan pedoman Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Selain melarang penggunanaan kendaraan dinas, Pemprov Riau juga melarang kepada ASN menerima bingkisan, parsel dan lainnya yang menjurus gratifikasi.
"Sudah ada petunjuknya. Termasuk tidak dibenarkan menggunakan kendaraan bermotor," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pemudik Sepeda Motor Ngantuk, Warganet Sebut Ingin Latihan Cornering
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
-
Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran 2019 Pada Jumat
-
Terciduk, Begini Cara Komplotan Pencuri Ban Serep di Jalan Tol Beraksi
-
Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan
-
Awas Boncos! Ini 8 Biaya Tersembunyi Pesta Pernikahan yang Sering Luput dari Anggaran
-
Perbedaan ASICS Novablast 6 vs Novablast 5: Apakah Perlu Upgrade?
-
Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede
-
Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal
-
Iran Klaim Tidak Ada Mediator Baru Dalam Perundingan Damai dengan AS, Tetap Pakistan
-
Psywar Media Vietnam: Timnas Indonesia yang Suka Main Kasar Bukan Kami
-
Geledah Jakarta Sampai Pemalang, KPK Sita Mobil-Motor Mewah Hingga Emas
-
Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim
-
4 Inspirasi Daily OOTD ala Minnie i-dle, Youthful dan Modis!