Suara.com - Kasus asusila yang menjerat artis Vanessa Angel memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis atas kasus Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).
Dalam sidang tuntutan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (17/6/2019) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara.
Sementara itu, pihak Vanessa Angel yang diwakili oleh sang kuasa hukum Milano Lubis menolak seluruh dakwaan jaksa.
Melalui pledoi sidang lanjutan pada Kamis (20/6/2019), kuasa hukum meminta agar sang klien bisa segera dibebaskan.
1. Menjemput Rezeki di Surabaya
Kasus yang membelit Vanessa Angel berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan transaksi prostitusi di wilayah Polda JawaTimur. Pada Sabtu (5/1/2019), Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Vanessa Angel bersama dengan seorang artis lain yakni Avriellya Shaqila.
Beberapa saat sebelum ditangkap, Vanessa Angel sempat membuat unggahan melalui akun Intsgaram miliknya @vanessaangelofficial. Dalam salah satu unggahannya, Vanessa Angel menuliskan kalimat yang sempat menjadi viral di media sosial.
"Menjemput rezeki di awal tahun 2019," tulisnya.
"See you at @townsquaresurabaya (ditambah emoji kecupan dengan tanda hati di bibirnya--RED)".
Baca Juga: Vanessa Angel Menerima Divonis 5 Bulan Penjara
Ternyata, unggahan tulisan tersebut merupakan unggahan terakhir Vanessa Angel sebelum diciduk polisi dan digelandang menuju ke Polda Jawa Timur.
2. Barang Bukti Celana Dalam Diamankan
Total, ada 5 barang bukti prostitusi online Vanessa Angel yang akan ditampilkan dalam rilis Polda Jawa Timur. Mulai dari sekotak kondom hingga celana dalam berwarna ungu milik Vanessa Angel diamankan.
Vanessa Angel disebut terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Kekinian, polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Mereka adalah mucikari, ES (37) dan TN (28).
3. Jadi Tersangka Sebar Foto dan Video Porno
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?
-
Musim Hujan 2025/2026 Maju, BMKG Ingatkan Risiko Banjir hingga Demam Berdarah
-
BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Waspada Banjir dan Longsor
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan
-
Hadapi 'Gender Trap', Menteri PPPA Desak Polwan Diberi Peran Lebih di Posisi Strategis
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'