Suara.com - Polisi meringkus pemuda bernama T Raja Aceh alias Dedek (32) lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Juliana Riska (25). Parahnya, aksi penganiayaan itu dilakukan Dedek dengan cara membakar sang istri dengan korek api.
"Pelaku ditangkap di Jalan Gatot Subroto KM 7.8, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal pada Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting seperti dilansir Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (29/7/2019).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 30 April 2019 malam. Korban yang saat itu berada di dalam salah satu cafe di Jalan TA Hamzah, Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu Dua, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang didatangi pelaku.
Tersangka membakar istrinya hidup-hidup setelah menyiramkan bensin ke tubuh korban. Lalu, Raja Aceh menyulutkan korek api ke tubuh Juliana.
"Jadi pelaku datang dan langsung menyiram bensin serta membakar istrinya,” ujarnya.
Beruntung, nyawa Juliana masih bisa diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.
"Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan,” jelasnya.
Atas kasus ini, Raja Aceh terpaksa harus meringkus di penjara. Namun, sejauh ini belum diketahui motif Raja Aceh membakar istrinya hidup-hidup. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diketahui, aksi bakar istri hidup-hidup juga pernah terjadi Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Abdul Arham (47) tega membakar hidup-hidup istrinya sendiri yakni Umra (35). Pelaku secara keji membakar Umra saat hendak mengantarkan anaknya ke sekolah pada Senin (26/11/2018) pagi.
Baca Juga: Jasad Termutilasi dan Dibakar, Deni Tipu Korban Pakai Foto Editan di FB
Saat korban terbakar, warga yang berada di sekitar membantu untuk memadamkan api di tubuh Umrah yang terbakar.
Beruntung hyawa Umra bisa diselamatkan dan dilarikan ke Rumah Sakit Barru, lantas dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka