Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Sabtu, 19 September 2026 | 07:20 WIB
Ilustrasi emas batangan. (Unsplash/rc.xyz NFT gallery)
BACA 10 DETIK
  • 23 korban lapor, kerugian sementara mencapai Rp6,8 miliar.
  • Emas PO tak kunjung datang meski uang masuk rekening perusahaan.
  • Pemilik WNA India diduga kembali ke India, kasus masih diselidiki.

Suara.com - Bisnis jual-beli emas dengan skema pre-order (PO) dan harga miring berubah menjadi persoalan petaka. Sejumlah konsumen mengaku telah menyetor dana untuk mendapatkan emas, tetapi barang yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga batas waktu yang disepakati.

Kasus ini menyeret jaringan PT New Emas Now dan PT Nellava Refinery and Bullion. Polda Bali telah menerima laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang mencatat 23 korban dengan total kerugian sementara mencapai Rp6,8 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 11 September 2026. Polisi menyebut tiga orang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni ML yang disebut sebagai Direktur Keuangan, serta PAL dan JKR yang perannya masih didalami penyidik.

Namun, jumlah korban dan nilai kerugian disebut masih berpotensi bertambah. Sejumlah korban dari wilayah lain mulai bermunculan dan mengaku mengalami persoalan serupa.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pola transaksi. Konsumen terlebih dahulu membayar emas yang ditawarkan melalui skema PO dengan iming-iming harga menarik. Dalam salah satu kasus, korban berinisial AS mengaku menyetor Rp550 juta setelah melihat promosi produk emas dan kemudian diarahkan untuk menjadi distributor wilayah Jawa Barat.

AS mengaku bertemu dengan Ahmad Alif Fauzan alias Alif yang disebut menjabat Direktur Marketing perusahaan untuk menandatangani perjanjian. Dalam perjanjian tersebut, emas dijanjikan maksimal delapan minggu dan seluruh pesanan seharusnya sudah dikirim pada 10 September 2026.

Namun, ketika tenggat tersebut lewat, emas fisik maupun pengembalian dana belum diterima korban.

Yang menjadi perhatian, menurut keterangan korban, dana Rp550 juta tersebut tidak ditransfer ke rekening pribadi, melainkan masuk ke rekening resmi PT Nellava Refinery and Bullion.

Fakta ini membuat alur dana perusahaan menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri dalam proses hukum. Sebab, persoalannya bukan hanya apakah emas benar-benar tersedia, tetapi juga bagaimana dana konsumen yang telah masuk ke rekening perusahaan kemudian dikelola hingga kewajiban pengiriman emas tidak terpenuhi.

Kasus serupa sebelumnya juga dilaporkan oleh korban lain. Salah satu pelapor mengaku melakukan 21 transaksi dengan total emas 197,250 gram senilai sekitar Rp676,7 juta. Namun pembayaran yang dijanjikan perusahaan tidak kunjung diterima. Ketika korban mendatangi kantor perusahaan, lokasi tersebut disebut sudah tutup. Di sana korban justru bertemu dengan 22 orang lain yang mengaku mengalami persoalan serupa.

Nama Jaya Krishna Reddy, warga negara India, kemudian menjadi salah satu figur yang disorot dalam perkara tersebut. Berdasarkan pemberitaan yang mengutip pihak terkait, Reddy disebut sebagai direktur sekaligus pemilik perusahaan yang terhubung dengan bisnis emas tersebut.

Kuasa hukum salah satu komisaris bahkan menyebut Reddy sebagai pihak yang mengendalikan operasional perusahaan. Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim pihak terkait dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Reddy juga dilaporkan diduga telah kembali ke India. Kondisi tersebut membuat korban meminta aparat penegak hukum menelusuri keberadaannya dan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam operasional perusahaan.

Polda Bali sendiri masih melakukan penyelidikan. Karena itu, keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com