Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui usulan revisi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPRD atau UU MD3. Kesepakatan ini diketok dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (5/9/2019).
Sebelum usulan revisi UU MD3, perwakilan rakyat di Senayan itu menyetujui revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto melempar pertanyaan kepada anggota dewan terkait persetujuan mereka ihwal revisi UUD MD3.
"Apakah usulan penyusunan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR?" ujar Utut yang Kamis (5/9/2019).
Hal itu kemudian disahuti oleh anggota dewan yang hadi dengan ucapan setuju.
Terkait adanya revisi UU MD3, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan revisi tersebut bersifat terbatas. Namun ia masih enggan menyebut rinci poin mana saja menjadi bahan revisi.
"Itu tidak kami bicarakan, tetapi ya kita itu pahamlah. Artinya gini, amandemen itu kami gulirkan secara terbatas materinya GBHN juga oke. Tetapi bentuknya seperti apa kan itu yang nanti akan dimusyawarahkan didiskusikan bahkan mungkin diperdebatkan," kata Arsul.
Terkait revisi UU KPK, 10 fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangannya. Namun hal itu disampaikan secara tertulis ke pimpinan DPR tanpa dibacakan isinya.
Baca Juga: Golkar Tolak Revisi UU MD3, Tak Mau Kursi MPR Tambah Jadi 10 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju