Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui usulan revisi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPRD atau UU MD3. Kesepakatan ini diketok dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (5/9/2019).
Sebelum usulan revisi UU MD3, perwakilan rakyat di Senayan itu menyetujui revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto melempar pertanyaan kepada anggota dewan terkait persetujuan mereka ihwal revisi UUD MD3.
"Apakah usulan penyusunan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR?" ujar Utut yang Kamis (5/9/2019).
Hal itu kemudian disahuti oleh anggota dewan yang hadi dengan ucapan setuju.
Terkait adanya revisi UU MD3, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan revisi tersebut bersifat terbatas. Namun ia masih enggan menyebut rinci poin mana saja menjadi bahan revisi.
"Itu tidak kami bicarakan, tetapi ya kita itu pahamlah. Artinya gini, amandemen itu kami gulirkan secara terbatas materinya GBHN juga oke. Tetapi bentuknya seperti apa kan itu yang nanti akan dimusyawarahkan didiskusikan bahkan mungkin diperdebatkan," kata Arsul.
Terkait revisi UU KPK, 10 fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangannya. Namun hal itu disampaikan secara tertulis ke pimpinan DPR tanpa dibacakan isinya.
Baca Juga: Golkar Tolak Revisi UU MD3, Tak Mau Kursi MPR Tambah Jadi 10 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta