Tekno / Internet
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:56 WIB
Ilustrasi BTS. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Sabtu, 1 Juli 2026, yang memperkuat hak perlindungan konsumen atas sisa kuota internet.
  • Alfons Tanujaya menyatakan operator telekomunikasi harus menghitung ulang strategi bisnis dan desain paket data akibat potensi penurunan pendapatan penjualan bulanan.
  • Wahyudi Djafar menyampaikan pemerintah perlu menyusun aturan turunan agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan keberlanjutan investasi jaringan operator.

Suara.com - Industri telekomunikasi kini menghadapi tantangan baru untuk menyeimbangkan perlindungan konsumen, keberlanjutan investasi jaringan, serta model penjualan paket data yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan operator.

Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai, dari sisi teknologi sebenarnya tidak ada hambatan bagi operator untuk menyediakan paket data dengan mekanisme rollover atau sisa kuota yang dapat digunakan pada periode berikutnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut bahkan telah diterapkan oleh salah satu operator sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterbitkan.

"Sebenarnya ini masalah marketing. Sebelum keputusan MK, Indosat sudah menyediakan paket rollover. Jadi bukan masalah teknis, melainkan kebijakan bisnis. Kalau satu operator bisa melakukannya, secara teknis operator lain juga tidak ada masalah," ujar Alfons.

Ia menjelaskan, sebelum adanya putusan MK, operator memiliki keleluasaan menentukan apakah akan menawarkan paket rollover atau tidak sebagai bagian dari strategi pemasaran.

Namun setelah keluarnya Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, menurut Alfons, muncul dasar hukum yang lebih kuat mengenai perlindungan hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibeli.

"Sesudah keputusan MK, kelihatannya ada dasar hukum bahwa ini merupakan hak konsumen dan operator tidak berhak menghanguskan begitu saja. Ini yang menarik," katanya kepada Suara.com, Sabtu (1/8/2026).

Model Bisnis Operator Diperkirakan Berubah

Meski demikian, Alfons mengingatkan bahwa konsekuensi terbesar putusan tersebut justru berada pada sisi ekonomi operator telekomunikasi.

Baca Juga: Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Selama ini, perhitungan bisnis operator didasarkan pada pola konsumsi paket data dengan masa berlaku tertentu. Apabila sebagian kuota tidak digunakan hingga masa aktif berakhir, pelanggan umumnya akan membeli paket baru pada bulan berikutnya.

Skema tersebut, menurut Alfons, akan berubah apabila sisa kuota terus dapat diakumulasi.

"Industri telekomunikasi pasti akan menghitung ulang. Kalau sekarang pelanggan membeli paket 50 GB tetapi hanya memakai 10 GB, sisanya bisa dipakai bulan depan. Akibatnya, bulan berikutnya pelanggan mungkin tidak membeli paket lagi. Itu tentu akan memengaruhi pendapatan operator," jelasnya.

Ia memperkirakan operator akan melakukan berbagai penyesuaian terhadap desain produk maupun besaran kuota yang ditawarkan agar model bisnis tetap berkelanjutan.

Menurut Alfons, perubahan tersebut merupakan konsekuensi alami ketika regulasi memengaruhi mekanisme bisnis yang selama ini berlaku.

"Kalau ada aturan baru, pasti ada aksi dan reaksi. Operator kemungkinan akan melakukan penyesuaian, baik dari sisi paket maupun skema layanan. Tantangan utamanya ada pada perhitungan biaya dan keberlanjutan bisnis," ujarnya.

Load More