News / Metropolitan
Senin, 09 September 2019 | 15:15 WIB
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat 33 pengendara mobil telah melanggar aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat. Perluasan ganjil genap kini sudah mulai berlaku sejak Senin (9/9/2019).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan sejak dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, 33 pengendara itu telah melanggar aturan ganjil-genap.

“Tadi kami pantau dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB ada 33 pengendara yang ditindak karena melanggar,” ujar Harlem saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Harlem menyebut pihaknya bersama dengan Kepolisian mengawasi langsung selama aturan ini diterapkan di sejumlah jalan. Di Jalan Kramat Raya ada 15 orang yang melanggar dan ditindak.

Sementara kawasan Caringin dan Jalan Balikpapan, terdapat 14 orang yang melanggar. Lalu Di Jalan Ahmad Yani dan Gunung Sahari totalnya ada 4 mobil yang tidak sesuai aturan.

Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Harlem menuturkan, Dinas Perhubungan telah memasang rambu-rambu lalu lintas peringatan ganjil genap di sejumlah kawasan Jakarta Pusat. Ia berharap kedepannya jumlah pelanggar akan berkurang.

“Semoga berkurang lah ya yang melanggar, kalau ganjil gunakaan kendaraan ganjil. Kami sudah pasang (rambu lalu lintas) dan sudah sesuai ukuran standar dan menurut saya cukup jelas untuk dibaca,” jelas Harlem.

Sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, masa uji coba perluasan ganjil genap sudah dilakukan sejak 8 Agustus hingga 6 September lalu.

Usai uji coba, Anies Baswedan merubah Ingub itu menjadi Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga: Ekspresi Kecewa Pelanggar Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Load More