Suara.com - Senin (9/9/2019) hari ini peraturan ganjil genap kendaraan bermotor resmi diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta. Melalui aturan itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap masyarakat tidak lagi membawa kendaraan pribadi.
Anies mengaky belum mendapat laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai hasil penerapan aturan ganjil genap di hari pertama. Namun ia meminta agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan umum.
"Insya Allah ini (penerapan gage) bisa berjalan lancar dan kita berharap nantinya masyarakat nantinya menggunakan kendaraan umum," ujar Anies di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Demi mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum, Anies mengaku akan menambah jumlah armadanya. Menurutnya hal ini dilakukan agar angkutan umum menjadi pilihan utama masyarakat Jakarta dalam berkegiatan.
"Kita juga terus menambah jumlah armada , menambah kenyamanan, dan menambah jangkauan," kata Anies.
Menurutnya tujuan utama dari pembelakuan ganjil genap adalah agar masyarakat beralih ke transportasi umum. Karena itu pelayanannya, ketepatan waktu, dan kenyamanan harus diutamakan agar masyarakat betah menaiki angkutan umum.
"Ganjil genap hanya kebijakan antara. Karena yang kita dorong sesungguhnya adalah penggunaan kendaraan umum," pungkasnya.
Perluasan aturan ganjil genap kendaraan bermotor resmi diterapkan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Senin (9/9/2019). Mobil yang melanggar, bakal disemprit.
Sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, masa uji coba perluasan ganjil genap sudah dilakukan sejak 8 Agustus hingga 6 September lalu.
Baca Juga: Ganjil Genap Jadi Polemik, Mobil Pembawa Orang 'Berkebutuhan' Kena Tilang?
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap seperti dikutip Suara.com, Senin (9/9/2019):
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Berita Terkait
-
Perluasan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Polisi Mau Disogok
-
Nah, Perempuan Pelanggar Ganjil Genap Coba Suap Polisi di Gunung Sahari
-
Ekspresi Kecewa Pelanggar Perluasan Ganjil Genap di Jakarta
-
Perluasan Ganjil Genap Hari Ini, Berikut Daftar 25 Ruas Jalannya
-
Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku, Pelanggar Bisa Dihukum Penjara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan