Suara.com - Artis Lenong Rifat Umar terancam penjara 20 tahun dan maksimal denda Rp 8 miliar karena ditangkap dengan barang bukti ganja. Dia terancam Pasal 111 juncto Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal itu berbunyi:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00"
"Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)."
Awal mula penangkapan Rifat Umar karena polisi mendapatkan laporan masyarakat ada penggunaan narkoba di sebuah kamar indekos Rumah Kayu Manis di Jalan Melati, Bintaro, Rabu (2/10/2019) dini hari. Terlebih polisi melihat sosok mencurikan saat itu.
Lelaki itu adalah Rizki Ramadhan (32). Polisi bergerak pukul 01.35 WIB. Polisi kemudian mencokok Rizky karena gerak-geriknya mencurigakan.
"Sekira pukul 01.35 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian tim langsung mengamankan satu orang tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa enam plastik sedang berisi ganja, satu plastik besar berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, serta ponsel genggam.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke kamar Rifat Umar di lokasi yang sama. Di kamar tersebut, polisi langsung meringkus Rifat Umar dan Tessa.
Baca Juga: Detik-detik Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap karena Simpan Banyak Ganja
"Kemudian tim bergerak mengarah ke kamar Nomor 1 dan mengamankan tersangka Rifat Umar dan Tessa dengan barang buktinya," sambungnya.
Dari tangan Rifat Umar dan Tessa menyita barang bukti berupa tiga kertas berisi ganja, empat plastik sedang berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, satu klip plastik besar berisi ganja. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu dan satu unit mobil.
Saat ini, Rifat Umar dan dua rekannya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Postingan Terakhir Rifat Umar Sebelum Ditangkap
-
Detik-detik Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap karena Simpan Banyak Ganja
-
Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap, Ditemukan Ganja Hingga Alat Hisap Sabu
-
Simpan Ganja, Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap dengan Cewek, Siapa?
-
Ditangkap, Artis Lenong Rifat Umar Simpan Lintingan Ganja
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah