Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
Perpres tersebut juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional. Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
"Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan," bunyi Pasal 22 Perpres tersebut
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi