Suara.com - Wacana pemerintah yang akan memberikan sanksi kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan, berupa tidak bisa mengurus SIM, STNK, IMB dan sertipikat tanah dijelaskan mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
Dia menjelaskan alasan pemerintah mewacanakan sanksi tersebut supaya peserta BPJS Kesehatan patuh membayar iuran.
"Supaya jangan sampai kemudian menggunakan fasilitas BPJS (Kesehatan) itu kalau tahu lagi sakit, dan tahu kalau mau berobat. Dan sebelum itu, satu bulan, dua bulan sebelumnya mendaftar tapi enggak mau bayar iuran lagi. Kan diperlukan komitmen untuk membayar iuran secara rutin," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com, Jakarta pada Rabu (9/10/2019).
Selain itu, Puan juga memastikan penerima bantuan iuran (PBI) tidak akan terbebani keputusan kenaikan besaran iuran. Disebutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan agar para peserta bisa mencegah penyakit.
"Yang pasti kan PBI tetap ditanggung negara walaupun kenaikan sampai dua kali. Jadi peserta 96,8 juta itu kan tetap ditanggung negara, ditanggung pemerintah. Yang kelas I, kelas II ini kan kenaikannya sebagian besar dari mereka itu untuk bisa menjaga kesehatannya secara preventif," jelasnya.
Puan menyebut, hanya Pemerintah Indonesia yang menetapkan besaran iuran asuransi kesehatan sebelum ada kenaikan.
"Ya saya rasa di manapun, namanya fasilitas kesehatan itu nggak ada yang seperti kita lakukan waktu dulu, melihat iurannya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG