Suara.com - Muhamad Nur Hakim (29) dan kekasihnya, Gina Tri Kurnia (28) dicokok polisi dalam kasus tindak pidana. Sejoli ini kerap beraksi melakukan pencurian kendaaan bermotor di lingkungan kampus di Kota Jambi.
Dalam kasus ini, polisi turut meringkus pemuda bernama Rakadeni Bayu Pratama (22) karena ikut terlibat dalam kasus pencurian terhadap sepeda motor milik mahasiswa.
"Kami tangkap mereka setelah aksi terakhirnya di lingkungan kampus UNJA FKIK, STIMIK NH Jambi dan Unbari sudah berulang kali, dan di antaranya pasangan kekasih itu turut melakukan aksinya," kata Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika seperti diberitakan Antara, Kamis (7/11/2019).
Nur Hakim dan Rakademi Bayu ditangkap saat melakukan aktivitas memisahkan bagian-bagian motor di sebuah ruko. Ditangkap keduanya ini bersama dua barang bukti yang akan dijual secara ilegal dan saat ditangkap keduanya tersebut berusaha melarikan diri.
Sehingga peluru panas milik tim Satreskrim Polsek Telanaipura menembus kaki kedua tersangka karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Sedangkan Gina Tri Kurnia ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari kedua tersangka di amankan.
Penangkapan ketiganya tersebut berdasarkan laporan korban Made Deva Kharisma (19) yang merupakan korban tiba di Kampus FKIK UNJA dan memarkirkan motornya diparkiran dengan mengunci stang motornya.
Selanjutnya, sekitar Pukul 13.00 WIB, korban yang hendak pulang mendapati motor miliknya sudah tidak berada di parkiran.
Melihat kondisi itu, korban lantas bersama securiti kampus membuka CCTV dan mendapati tersangka yang terekam CCTV tengah mencuri sepeda motornya dan kemudian tersangka kembali beraksi di parkiran motor Kampus STMIK NH Jambi dan berhasil menggondol sepeda motor lagi.
Selanjutnya, selang 13 hari, tersangka kembali melancarkan aksinya di Kampus UNBARI sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mendapatkan satu unit kendaraan roda dua.
Baca Juga: Colong HP Susi Pakai Modus Beli Sosis, Dua Maling Diamuk Warga
Aksi para tersangka tersebut terekam CCTV dari tiga kampus itu. Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi melakukan penangkapan kepada para tersangka.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BH 4475 ZS, satu set kunci leter T, 1 buah kunci pas huruf y warna hitam, selembar STNK motor merek Honda Beat warna putih lis biru.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Gondol Kiriman Ponsel di Bagasi Pesawat, Beni Cs Dicokok Polisi
-
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Jakarta, 2 Pelaku Ditembak
-
Mengaku Butuh Uang untuk Operasi Ginjal, Kakek 3 Cucu Mencuri Belasan Sapi
-
Aksi Pasangan di Atas Motor Ini Bikin Para Jomblo Iri
-
Dibangunkan Maling, Rony Babak Belur Digebuki Pakai Tabung Gas 3 Kg
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian